Tafsir, Takwil dan Terjemah
Pada: November 30, 2010
Pengertian Tafsir
Secara etimologi, kata “tafsir” berasal dari akar kata ف-س-ر yang berarti suatu kata yang digunakan untuk menjelaskan sesuatu. “Al-Tafsirah” adalah suatu alat yang digunakan dokter untuk mendeteksi dan mengetahui sesuatu yang terdapat dalam air.
Dalam buku-buku ulumul Quran diperoleh informasi bahwa kata “tafsir” arti dasarnya ialah الإيْضَاحُ وَالتَّبْيِيْنُ, yaitu keterangan dan penjelasan. Dalam al-Quran kata “tafsir” hanya sekali disebut, yaitu pada surah al-Furqan/25:33.
وَلاَ يَأْتُوْنَكَ بِمَثَلٍ اِلاَّ جِئْنـكَ بِالْحَقِّ وَاَحْسَنَ تَفْسِيْرًا“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya”.
Kata “tafsir” dalam ayat tersebut berarti penjelasan.
Secara terminologi, kata “tafsir” didefinisikan oleh para ulama tafsir yang cukup beragam, di antaranya:
Imam Jalaluddin al-Suyuthiy (911 H/1505 M): “Tafsir ialah suatu ilmu yang membahas tentang turunnya ayat-ayat dan hal ihwalnya, kisah-kisah dan sebab-sebab turunnya, tertib makkiyah dan madaniyahnya, muhkam dan mutasyabih, nasikh dan mansukh, khusus dan umum, mutlak dan muqayyad, mujmal dan dan mufassar, halal dan haram, janji dan ancaman, perintah dan larangan, ungkapan-ungkapan, dan perumpamaan-perumpamaannya.”
Imam al-Zarkasyiy (794 H), tafsir ialah suatu ilmu untuk memahami al-Quran yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw dan menjelaskan arti-artinya serta mengeluarkan hukum-hukum dan hikmah-hikmahnya”.
Imam al-Dzarqaniy, tafsir ialah ilmu yang membahas tentang al-Quran al-Karim dari segi petunjuk-petunjuknya terhadap makna yang dikehendaki Allah sesuai dengan kapasitas kemampuan manusia”.
Semua definisi di atas, pada dasarnya menunjukkan bahwa pengertian tafsir ialah ilmu yang membahas ayat-ayat al-Quran dengan tujuan untuk menjelaskan maksud Allah di dalam kitab-Nya itu yang meliputi pemahaman arti dan penjelasan maksud-maksudnya.
Pengertian Takwil
Secara etimologi, kata takwil berasal dari kata dasar أَوَّلَ – يُؤَوِّلُ - تَأْوِيْلٌ yang berarti رَجَعَ, yakni kembali. Al-Jurjaniy dalam kamusnya al-Ta`rifât, menyebutkan bahwa takwil pada asalnya bermakna اَلتَّرْجِيْعُ (mengembalikan). Sedangkan al-Asfahaniy menambah keterangan bahwa kata takwil ini berasal dari kata اَلأَوْلُ yang berarti اَلرُّجُوْعُ (mengembalikan), yakni mengembalikan kepada asalnya, dalam artian mengembalikan sesuatu kepada tujuan yang dimaksud, baik dalam hal pengetahuan berupa konsep ataupun berupa aksi (perbuatan). Al-Shabuniy memaknai takwil sebagai اَلرُّجُوْعُ (mengembalikan), dengan pengertian mengembalikan makna ayat-ayat itu kepada beberapa kemungkinan arti.
Di samping itu, ada juga informasi lain menyebutkan bahwa kata “takwil” berasal dari kata اَلأَيَلَة yang berarti اَلسِّيَاسَةُ , yakni mengatur, seakan-akan mengatur-atur kalimat, menimbang-nimbangnya, membolakbalikkannya untuk memperoleh arti dan maksudnya. Dalam kamus disebutkan آلَ-أَوْلاً dan مَأْلاً عَنْهُ ِ berarti إِرْتَـدَّ yakni balik kembali. Sedangkan bentuk muta`addi-nya (transitif) ialah أَوَّلَ-تَأْوِيْلٌ. أَوَّلَ الْكَلاَمَ berarti mengembalikan (kata) kepada konteks yang ada dalam rangkaian kalimat. Atau تَأْوِيْلُ الْكَلاَمِ berarti mengatur kalimat, menetapkannya, dan menerangkannya. Jadi, takwil di sini berarti ungkapan atau penjelasan mengenai suatu pandangan.
Dalam al-Quran pemakaian kata takwil ini mengandung arti dan maksud yang beragam dalam berbagai konteks, misalnya:
- Kata takwil bermakna interpretasi dan ketentuan (QS. Ali Imran/3:7). Tetapi, menurut Mujahid dan Qatadah, kata takwil di sini berarti pahala dan balasan.
- Takwil bermakna akibat (QS. al-Nisa’/4:59). Ini riwayat dari al-Suddy, Ibnu Zaid, Ibnu Qutaibah, dan al-Zajjaj.
- Takwil bermakna kebenaran (QS. al-A`raf/7:53). Ini menurut Ibnu Abbas.
- Takwil bermakna tujuan suatu perbuatan (QS. al-Kahf/18:78, 82).
- Takwil bermakna ta`bir mimpi (QS. Yusuf/12:21, 36, 44, 45), 100, dan 101).
Sejumlah arti tersebut, sebetulnya bukanlah yang kita maksudkan dalam kajian ilmu tafsir ini, karena ia masih terbatas pada tinjauan etimologi dan bahasa kamus. Namun tetap pula diakui bahwa arti-arti seperti ini minimal memberikan bayangan atau pengantar kepada pengertian secara terminologi.
Menurut Ulama Salaf pengertian takwil mengandung 2 pengertian:
Keterangan dan penjelasan dari suatu kalimat. Dari pengertian inilah antara tafsir dan takwil tidak dibedakan atau selalu dimutaradifkan (sinonim), seperti kata imam Mujahid (21-104 H) : “bahwa para ulama mengetahui takwilnya, maksudnya keterangan dan penjelasan dalam al-Quran”. demikian pula perkataan imam Ibnu Jarir al-Thabariy dalam tafsirnya Jâmi’ al-Bayan: “pendapat mengenai takwil ayat al-Quran ….” para ahli takwil berbeda-beda pendapatnya mengenai ayat ini. Istilah takwil yang disebutkan Ibnu Jarir al-Thabariy tersebut adalah berarti tafsir.
Takwil berarti kalimat yang dimaksudkan itu sendiri. Jadi, kalau kalimat itu berupa perintah, maka takwilnya adalah sesuatu yang diperintahkan. Dan kalau kalimat itu berupa pernyataan berita, maka takwilnya adalah sesuatu yang diberikan itu.
Pengertian Terjemah
Terjemah mempunyai dua pengertian:
Terjemah harfiyah, yaitu mengalihkan lafadz-lafadz dari satu bahasa ke dalam lafadz-lafadz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama.
Terjemah tafsiriyah atau maknawiyah, yaitu menjelaskan makna pembicaraan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asal atau memperhatikan susunan kalimatnya.
Referensi Makalah®
*Berbagai sumber