Epistemologi Bayani; Pengantar Pendahuluan
Pada: July 26, 2011
Bayani berasal dari bahasa Arab berarti penjelasan (eksplanasi). Dalam kamus bahasa indonesia bayan berarti jelas, nyata dan terang. Jadi secara etimologi, bayan berarti menyingkap dan menjelaskan sesuatu atau menjelaskan maksud dari suatu pembicaraan dengan menggunakan lafal yang paling baik dan jelas. Al-Jabiri, tentang kata ini, memberikan arti sebagai al-fashl wa infishal (memisahkan dan terpisah) dan al-dhuhur wa al-idhhar (jelas dan penjelasan). Makna al-fashl wa al-idhhar dalam kaitannya dengan metodologi, sedang infishal wa dhuhur berkaitan dengan dari metode bayani.
Adapun menurut pengertian ulama Ushul Fikih, bayan adalah suatu lafal yang maksud maknanya cukup jelas, baik kualitas kejelasannya itu bersifat pasti (qat’i), maupun dugaan kuat (zhanni). Defenisi lain yang dikemukakan oleh para ulama ushul fikih adalah mengeluarkan suatu ungkapan dari keraguan menjadi jelas. Maksudnya, jika ada suatu ungkapan yang masih mujmal (samar), maka dengan bayan ungkapan tersebut menjadi jelas.
Secara terminologi, bayan mempunyai dua arti (1) sebagai aturan-aturan penafsiran wacana (qawanin tafsîr al-khithabi), (2) syarat-syarat memproduksi wacana (syurūt intâj al-Khithab). Berbeda dengan makna etimologi yang telah ada sejak awal peradaban Islam, makna-makna terminologis ini baru lahir belakangan, yakni pada masa kodifikasi (tadwin). Antara lain ditandai dengan lahirnya al-Asybah wa al-Nazhair fî al-Quran al-Karim karya Muqatil ibn Sulaiman (w. 767 M) dan Ma`ani al-Quran karya Ibn Ziyad al-Farra’ (w. 823 M) yang keduanya sama-sama berusaha menjelaskan makna atas kata-kata dan ibarat-ibarat yang ada dalam al-Quran.
Referensi Makalah®
*Berbagai sumber