Material Makalah; Metode Maudhu'i
Pada: August 17, 2011
Perkembangan zaman dan semakin kompleksnya permasalahan manusia menuntut adanya metode baru dalam menafsirkan al-Qur’an yang memproduksi penafsiran yang dapat menjadi solusi bagi tiap permasalahan tersebut. Salah satunya dalah metode maudhu’i (tematik).
Metode ini berarti menafsirkan al-Qur’an dengan cara menghimpun seluruh ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang satu masalah atau tema yang bertujuan sama untuk kemudian melakukan penalaran (analisis) terhadap isi kandungannya menurut cara dan syarat tertentu untuk menerangkan makna-maknanya dan mengeluarkan unsure-unsurnya, serta menghubung-hubungkan antara yang satu dan yang lainnya dengan kolerasi yang bersifat komfrehensif.
Kajian tafsir maudhu’i dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu: pertama, pembahasan mengenai satu surat secara menyeluruh dan utuh dengan menjelaskan maksudnya uang bersifat umum dan khusus, menjelaskan munasabah antara ayat dalam surat tersebut sehingga surat itu tampak sebagai satu kesatuan yang utuh. Kedua, menghimpun ayat-ayat dari keseluruhan al-Qur’an dibawah satu tema yang sama.
Dengan metode maudhu’i, selain mufasir mencoba mengkaji al-Qur’an dengan mengambil sebuah tema khusus, mufasir juga dapat mengarahkan pandangannya pada problem baru dan berusaha memberikan solusi melalui petunjuk al-Qur’an sambil memperhatikan hasil pemikiran dan pemenuan manusia, sehingga muncul karya ilmiah menurut topic tertentu dalam prespektif al-Qur’an, misalnya: al-Insan fi al-Qur’an, al-Mar’ah fi al-Qur’an dan lain sebagainya.
Jika dilihat dari sejarahnya, Tafsir Maudhu’i bukanlah merupakan fenomena baru. Menurut Al-Farmawy, benih penafsiran seperti ini sudah ada sejak zaman Nabi saw. sebab penafsiran al-Qur’an dengan al-Qur’an menurutnya merupakan embrio bagi munculnya tafsir maudhu’i selain merupakan tafsir bi al-ma’tsur.
Akan tetapi, istilah tafsir al-maudhu’i itu sendiri diperkirakan baru lahir pada sekitar abad empat belas hijrah (19 M), ketika metode tafsir ini ditetapkan sebagai matakuliah dijurusan Tafsir Fakultas Ushuluddin di Jami’ah al-Azhar yang diprakarsai oleh Ahmad Sayyid al-Kumy dan Abd. Hayy al-Farmawy. Adapun di Indonesia, tafsir dengan metode ini diprakarsai oleh M. Quraish Shihab. yang bisa dilihat dalam karya tafsirnya.
Karya-karya tafsir dengan menggunakan metode ini diantaranya adalah tafsir karya Fakhr al-Razi, al-Qurthuby dan Ibn ‘Arabi. Disamping itu, kita juga bisa melihat penerapan metode ini dalam kitab al-Bayan fi Aqsam al-Qur’an karya Ibn Al-Qayyim, kitab Majaz al-Qur’an karya Abu ‘Ubaidah dan lain sebagainya.
Langkah langkah dalam menerapkan metode maudhu’I adalah sebagai berikut:
- Memilih tema yang akan dibahas
- Menghimpun seluruh ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan tema tersebut.
- Menentukan urutan ayat-ayat sesuai dengan waktu turunnya serta menjelaskan asbab an-nuzulnya
- Menjelaskan munasabah atau relevansi ayat-ayat tersebut
- Mengemukakan hadis-hadis bahkan penemuan ilmiah yang terkait dengan tema yang dibahas.
- Menyusun pembahasan dalam dalam satu kerangka yang sempurna
- Mengkaji ayat-ayat yang sama pengertiannya, atau mengembalikan yang ‘am kepada yang khas, muthlaq kepada muqayyad. Ataupun mengkompromikan ayat-ayat yang terlihat bertentangan sehingga ditemukan penafsiran yang menyeluruh dan utuh.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abd. Hayy al-Farmawy, Al-Bidayah Fi at-Tafsir Al-Maudhu’i: Dirasah Manhajiyyah Maudhu’iyah,. Tt. A. Jamrah, Metode Tafsir Maudhu’iy: Sebuah Pengantar, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.