Referensi Makalah tentang Qiyas
Pada: August 10, 2011
Qiyas berasal dari kata: قاس – يقوس – قوسا, berarti: mengukur, membandingkan sesuatu dengan yang lain. Qiyas dapat juga diartikan dengan analogi. Sebuah perinsip untuk menerapkan hukum yang terkandung dalam al-Qur’an, ketetapan sunnah Nabi pada permasalahan yang tidak jelas ketetapannya di dalam kedua sumber hukum Islam.
Qiyas menurut bahasa dapat pula berarti :قدر artinya mengukur, membanding sesuatu dengan yang semisalnya. Contoh: قست الثوب بإذراع “Saya mengukur pakaian itu dengan hasta”. المساوة (Persamaan). Contoh: زيد يقاس علي (Zaid sama dengan Ali). الإعتبار (mengetahui dengan anggapan). Contoh: Saya mengqiyas ini dengan itu karena saya menganggapnya sama.
Ada beberapa defenisi tentang qiyas yang telah dikemukakan oleh para ulama Ushul Fikih, kadang berbeda rumusannya namun maksudnya tetap sama.
Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan qiyas dengan :
إلحاق أمر غير منصوص علي حكمه الشرعي بأمر منصوص علي حكمه لإشتراكهما في علة الحكم.“menyatukan sesuatu yang tidak desebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan ‘illat hukum antara keduanya”.
Dari defenisi yang dikemukakan oleh ulama Ushul fikih dapat diambil gambaran bahwasanya qiyas sebagai:
Metode yang dapat menyingkap dan memperjelas bahkan menentukan sesuatu hukum, Illat adalah patokan utama dalam menetapkan hukum atau permasalahan, Obyek masalah adalah sesuatu yang tidak memiliki nash.
Kepustakaan:
M.Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Penafsiran al-Qur’an, Jakarta: 1973. Cyril Glase, Ensiklopedi Islam, diterjemahkan oleh Ghufron A.Mas’adi, PT. Raja Grafindo Persada, 1996. Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, diterjemahkan oleh Saefullah Ma’shum, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1994. H.Nasrun Haroen,M.A., Ushul Fiqhi, Jakarta: Logos, 1996. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqhi I, Jakarta: Logos, 1997. Wahbah al-Zuhaily, Ushul Fiqhi Islam, Bairut: Dar al-Fikr, 1986.