Pembagian Warisan Laki-laki dan Perempuan Menurut Islam
Pada: August 21, 2011
Syariat Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, tidak mempersoalkan apakah ia laki-laki ataukah perempuan. Syariat Islam juga menetapkan hak pemindahan pemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya dari seluruh kerabat dan nasabnya.
Al-Quran menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Bagian yang harus diterima semuanya dijelaskan sesuai dengan kedudukan nasab terhadap waris, apakah ia sebagai anak, ayah, isteri, suami, kakek, ibu, paman, cucu bahkan hanya sekedar saudara seayah atau seibu
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, bahwa pembagian mengenai waris secara detail telah ditentukan oleh nash al-Quran, termasuk pembagian mengenai anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan mendapat satu bagian.
Adapun sumber hukum mengenai keutamaan laki-laki terhadap perempuan terdapat beberapa riwayat dengan matan yang sama namun berbeda redaksi sebagai berikut:
حدثنا موسى بن إسما عيل حدثنا وهيب حدثنا طاوس عن ابن عباس رضىالله عنهما عن النبي صلى الله عليه و سلم قال الحقوا الفرائض با هلها قما بقى فهو لأولي رجل ذكرDiberitakan oleh Musa bin Ismail, diberitakan dari Wuhaib, diberitakan oleh Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas ra. Dari Nabi Muhammad saw. beliau berkata: "Berikanlah harta waris kepada orang-orang yang berhak, sesudah itu sisanya berikan kepada yang lebih utama dari kerabat pihak laki-laki.
Dalam riwayat lain disebutkan:
اخبرنا معمر عن ابن طاوس عن ابيه عن ابن عباس قال قا ل رسول الله صلى الله عليه و سلم اقسموا المال بين اهل الفرائض على كتا ب الله قماتركت الفررائض فلاولى رجل ذكرDiberitakan Ma'mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah saw. berkata: "Bagikanlah harta waris kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan kitab Allah, sesudah itu sisanya berikan kepada yang lebih utama dari kerabat laki-laki.
Hadis tersebut merupakan perintah Rasulullah saw. agar memberikan hak waris kepada ahlinya. Jika masih tersisa, hendaklah diberikan kepada laki-laki yang paling utama dari asabah. Pembagian harta waris tersebut dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan syariat, seperti yang dikehendaki oleh Allah swt., bagian yang telah ditetapkan bagiannya dalam kitab Allah adalah dua 2/3, 1/3, 1/6, 1/2, ¼, dan 1/8. Jika masih ada sisa setelah pembagian itu, maka diberikan kepada pihak laki-laki yang lebih dekat hubungan darahnya dengan mayit, karena mereka pangkal dari tahsib, sehingga mereka didahulukan menurut urutan-urutan kedudukan dan kekerabatan dengan mayit.
Sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya). Dengan dalih bahwa kaum wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya. Bangsa Arab jahiliyah dengan tegas mengatakan, bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memangkul senjata serta tidakpula berperang melawan musuh. Mereka mengharamkan wanita menerima warisan, sebagaimana mereka mengharamkan terhadap anak-anak kecil.
Ali al-Shabuni mengemukakan, bahwa sebelum Islam datang, bangsa Arab memperlakukan kaum wanita secara zalim. Mereka tidak memberikan hak waris kepada kaum wanita dan anak-anak, baik harta peninggalan ayah, suami maupun kerabat mereka. Namun setelah Islam datang ada ketetapan syariat yang memberi mereka hak-hak untuk mewarisi harta peninggalan kerabat, ayah atau suami mereka dengan penuh kemuliaan tanpa direndahkan martabatnya. Islam memberikan mereka waris tanpa ada yang mengusik dan menentangnya.
Referensi Makalah®
*Berbagai Sumber