Pembahasan tentang Peradilan dalam Islam
Pada: August 11, 2011
Pada negara Islam, hak-hak fundamental tiap warga negara dilindungi, tidak peduli dengan agama kepercayaan mereka. Setiap warga negara dalam negara Islam, apakah muslim atau non-muslim, diberlakukan persamaan hak yang absolut dalam setiap hal. Seorang hakim Islam, ketika mengadili perselisihan antara seorang yang muslim dan non-muslim, juga harus memperlakukan kedua pihak dengan sama dalam persidangan, berdasarkan pendapat para ahli hukum dikalangan mazhab Maliki.
Merupakan kewajiban seorang hakim Islam untuk mempertahankan persamaan hak antara pihak yang bertikai bahkan jika salah satunya bukan penganut Islam. Pendapat ini adalah sama dengan pendapat ahli hukum Islam yang lain, yang mengatakan bahwa di mana ada salah satu pihak dalam sebuah perselisihan beragama Islam dan yang lainnya nonmuslim, maka seorang hakim tidak boleh memulai pemrosesan sebelum pihak yang menganut islam duduk sejajar dengan lawannya yang bukan penganut Islam.
Berlawanan dengan hal tersebut, para ulama penganut mazhab Syafi’i dan Hanbali tidak setuju dengan persamaan hak yang absolut antara muslim dan non-muslim, dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Mereka berpendapat bahwa ada perbedaan antara seorang muslim dan non-muslim berkaitan dengan tempat duduk mereka di pengadilan. Para ulama tersebut berpegang pada pandangan itu dengan maksud bahwa orang Islam lebih dihormati karena keislamannya, maka ia harus diberikan tempat yang berbeda untuk duduk. Untuk mendukung pendapat mereka, para ulama tersebut mengutip kejadian perselisihan Ali ra., dengan seorang yahudi. Dalam pengadilan tersebut, Ali bin Abi Thalib ra, tidak duduk dengan lawaanya tetapi duduk di sebelah Qadi Shurayh dan berkata: aku telah mendengar nabi Muhammad saw berkata:
”Jangan menempatkan tempat duduk yang sama untuk orang yang tidak menganut agama Islam”.
Pendapat para ulama mazhab Syafi’I dan Hambali dalam hal ini kelihatannya agak sedikit berlawanan dengan ajaran al-Quran dan sunnah. Sebenarnya ketetapan al-Quran dan sunnah yang berkaitan dengan persamaan perlakuan para pihak yang berperkara dianalisis dengan seksama, maka tidak dapat ditemukan sedikitpun deskriminasi antara seorang muslim dan nonmuslim di pengadilan. Adapun tentang perkataan Ali bin Abi Thalib ra, sebelumnya tidak diterima oleh para ahli hukum Islam karena diragukan siapa yang meriwayatkan hadis tersebut.
Penjelasan tentang persoalan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Islam adalah agama yang menuntut agar persamaan hak dapat dipertahankan di pengadilan antara pihak-pihak yang bertikai, dengan tidak memedulikan agama mereka. Oleh karena itu, seorang hakim harus mempelakukan orang muslim dan non-muslim yang berperkara di pengadilan sacara adil. Jika yang berperkara tidak diperlakukan secara adil, maka hal ini akan menimbulkan ketidakadilan dalam kehidupan masyarakat.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Hamka Haq, Syariat Islam, Wacana dan Penerapannya (Makassar: Yayasaan al- Ahkam, 2003). A. Rahman I. Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah (Syari’ah). (Cet.I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002). Muhammad Salam Madzkur, Al- Qadha fi al- Islam terj. Oleh Imrom AM, Peradilan dalam Islam ( Cet. IV; Surabaya: 1993). Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al- Manar, Juz. III (Beirut: Dar al- Ma’rifah, t.th).