Skip to main content

Gagasan Hasbi as-Shiddieqy tentang Fikih di Indonesia

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 28, 2011

Selama ini, terdapat kesan bahwa umat Islam Indonesia cenderung menganggap fikih sebagai syariat yang berlaku absolut. Implikasinya adalah kitab-kitab fikih yang ditulis oleh imam-imam mazhab dipandang sebagai sumber syariat, walaupun terkadang relevansi pendapat imam mazhab tersebut ada yang perlu diteliti dan dikaji ulang dengan konteks kekinian, karena hasil ijtihad mereka tidak terlepas dari situasi dan kondisi sosial budaya serta lingkungan geografis mereka.
Memang di kalangan masyarakat muslim Indonesia telah banyak beredar kitab-kitab fikih yang ditulis oleh para ulama masa lalu, khususnya yang bermazhab Syafi'i. Namun harus diakui, dalam kitab-kitab tersebut, juga kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama pendahulu yang telah mencapai derajat mujtahid, dalam membahas masalah ekonomi hanyalah membicarakan masalah-masalah yang berkembang di tempat dan pada masa mereka saja. Walaupun macam ragam yang telah dibahas, namun bentuk usaha dagang seperti Perseroan Terbatas dan sebagainya yang tumbuh dan berkembang dalam abad-abad sekarang ini belum terjamah.
Masalah bank yang kini dianggap sebagai salah satu sarana yang membantu pertumbuhan perekonomian atau memperlancar usaha, baik dagang maupun industri atau sektor-sektor produksi lainnya, belum pernah dijumpai pada masa ketika para ulama menulis kitab-kitab itu. Maka kalau sekarang, hal-hal di atas sudah menjadi sesuatu yang ada dalam kehidupan ini, maka kitab-kitab tersebut akan "kewalahan" dalam mencari dan menentukan hukum dari usaha-usaha tersebut.
Ulama Indonesia mengemban tugas berat tetapi mulia yang harus dipikul, demi menghadapi tantangan ini dan demi untuk merumuskan dan mengfungsikan fikih Indonesia sebagaimana mestinya, maka ada empat langkah yang sebaiknya diambil;
Menyusun kembali kitab-kitab fikih lama dalam bentuk dan sistematika yang sesuai dengan kemajuan dan tuntunan masa kini. Jika ini dapat dilakukan, masyarakat dapat dengan mudah mengambil manfaatnya.
Menyusun kitab-kitab fikih al-hadis yang menjadi pedoman bagi pengkaji atau pencari hukum Islam. Kitab ini harus lengkap memuat bab-bab fikih dalam segala bidangnya secara ringkas, seperti sebuah kompilasi hukum. Ulama-ulama dahulu pada abad-abad 3-9 atau 4-10 telah menyusun kitab sejenis ini. Namun, kitab-kitab peninggalan mereka itu sudah tidak cocok lagi dengan tingkat kecerdasan, pengalaman dan kebutuhan masyarakat masa kini. Kitab fikih al-hadis ini harus dikosongkan dari masalah kira-kira, seperti dijumpai dalam kitab-kitab fikih taqdiri (fikih pengadaian), yang banyak sekali memuat missal-misal yang bersifat pengandaian.
Membahas peristiwa-peristiwa hukum yang timbul pada masa kini yang erat hubungannya dengan kehidupan dan gerak masyarakat, seperti masalah riba dan kaitannya dengan bank dan sebagainya.
Melakukan kajian perbandingan antara fikih dengan hukum positif.
Pembinaan hukum Islam yang memiliki sarana-sarana ijtihad tidak terikat oleh sesuatu mazhab hukum tertentu, menempuh sistem perbandingan antara jalan-jalan dan pendapat-pendapat yang ditempuh oleh mazhab-mazhab hukum yang telah ada, mampu menimbang dan menilai pendapat-pendapat yang telah ada, men-tahqīq-nya serta mampu mengistimbatkan hukum-hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang belum pernah dijtihadkan oleh pembina-pembina hukum sebelumnya.
Selain langkah-langkah yang harus diambil seperti yang diuraikan di atas, para ahli hukum Islam di Indonesia mempunyai pula tugas berijtihad untuk mengklasifikasikan hukum-hukum hasil ijtihad para imam mazhab berdasarkan mana yang didukung oleh dalil nash qathi'iy dan mana pula yang dzanni (tidak pasti). Kemudian mengelompokkan hukum yang semata-mata berdasarkan urf setempat dan menetapkan hukum bagi masalah-masalah baru yang belum ada hukumnya.
Untuk memecahkan masalah-masalah penetapan hukum baru, Hasbi menyarankan agar dibentuk sebuah lembaga hukum Islam yang permanen, yang anggota-anggotanya terdiri atas para cerdik pandai, baik dari kalangan ahli Islam maupun dari kalangan ahli ilmu-ilmu pengetahuan dari berbagai macam disiplin ilmu. Hasbi berpendapat, kajian yang dilakukan oleh sebuah lembaga yang merupakan kumpulan para ahli dari berbagai macam disiplin ilmu, akan lebih sempurna daripada kajian yang dilakukan oleh para perorangan atau sekumpulan orang yang memiliki keahlian semacam saja.
Dalam orasi ilmiah yang berjudul "Sjari'at Islam Menjawab Tantangan Zaman" yang disampaikan pada upacara peringatan Dies Natalis IAIN Sunan Kalijaga yang pertama tahun1381/1961, Hasbi berseru:
"Maksud untuk mempeladjari Sjari'at Islam di universitas-universitas Islam sekarang ini, supaja fikih/sjari'at Islam dapat menampung seluruh kemaslahatan masjarakat dan dapat mendjadi pendiri utama bagi perkembangan hukum-hukum di tanah air kita jang tertjinta ini. Maksud kita supaja dapat menjusun suatu fikih jang berkepribadian kita sendiri, sebagaimana sardjana-sardjana Mesir sekarang ini sedang berusaha me-Mesirkan fikihnja."
"Fikih Indonesia ialah fikih jang ditetapkan sesuai dengan kepribadian Indonesia, sesuai dengan tabi'at dan watak Indonesia."
"Fikih jang berkembang dalam masjarakat kita sekarang ini sebagiannja adalah fikih Hidjazi, fikih jang terbentuk atas dasar adapt istiadat dan 'urf jang berlaku di Hidjaz, atau fikih Misri jaitu fikih jang terbentuk atas dasar adapt istiadat dan kebiasaan Mesir, atau fikih Hindi, jaitu fikih jang terbentuk atas 'urf dan adat istiadat jang berlaku di India."
"Selama ini kita belum mengudjukan kemampuan untuk beridjtihad, mengudjudkan hukum fikih yang jang sesuai dengan kepribadian Indonesia. Karena itu, kadang-kadang kita paksakan fiqih Hidjazi atau fikih Misri atau fikih Iraqi berlalu di Indinesia atas dasar taqlid."
Allah menciptakan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, Ini satu petunjuk Tuhan sendiri bahwa manusia tidak seragam. Pepatah Indonesia menyebutkan, "lain lubuk lain ikannya, lain padang lain belalangnya".
Maka dari itu, kata Hasbi, adalah satu kesalahan jika dapat istiadat Makkah dipaksakan diterapkan di Indonesia. Alam Makkah berbeda dengan alam Indonesia yang mengakibatkan kondisi masyarakat Makkah berbeda dengan kondisi masyarakat Indonesia. Dari sini, dapat dipahami bahwa sesuatu yang mampu dilaksanakan oleh orang Makkah belum tentu mampu dilaksanakan oleh orang Indonesia. Apa yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat Makkah belum tentu maslahat bagi masyarakat Indonesia, dan demikian pula sebaliknya.
Hukum baru bisa berjalan dengan baik jika ia sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat yang dibentuk oleh keadaan lingkungan. Dengan kata lain, sesuai dengan kebudayaan setempat. Seperti di Hijaz yang budayanya berkarakter tradisionalis, hukum yang bisa berjalan dengan baik tentu yang berciri tradisionalis pula. Sedangkan di Irak harus berciri rasionalis, karena begitulah karakter budaya masyarakat Irak. Itulah sebabnya, aliran Irak menetapkan hukum berdasarkan 'illat, seperti yang dilakukan oleh Umar bin Khattab dan dikembangkan oleh `Abdullah ibn Mas`ud yang berdiam di Kufah.
Dari uraian-uraian di atas, maka dipahami bahwa Hasbi dalam beberapa buah pernyataannya telah mengeluarkan sebuah ide tentang fikih Indonesia atau yang dalam istilah yang diberikannya sendiri disebut "fikih yang berkepribadian Indonesia". Fikih yang diberlakukan terhadap Muslim Indonesia adalah hukum yang sesuai dan memenuhi kebutuhan mereka. Karena itu, diperlukan ijtihad agar produk-produk hukum dan adat yang telah ada dan berkembang dalam masyarakat Indonesia tidak bertentangan dengan syara'. Di samping itu, diperlukan hasil ijtihad yang lebih cocok dengan situasi dan kondisi Indonesia.
Pintu ijtihad tidak pernah tertutup, bahkan para pembina hukum dalam menghadapi hal-hal yang belum diatur oleh nash harus menggunakan ijtihad dalam artian yang lebih luas dari qiyas, agar kebutuhan masyarakat kepada hukum dapat terpenuhi.
Berkaitan ijtihad, maka perumusan fikih yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dapat dilakukan melalui ijtihad kolektif. Rumusan fikih tersebut tidak harus terikat pada salah satu mazhab, tetapi merupakan penggabungan pendapat yang sesuai dengan keadaan masyarakat. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hukum yang baik adalah mempertimbangkan dan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, budaya, adat istiadat dan kecenderungan masyarakat yang bersangkutan. 
Mengenai perlu diadakan peninjauan dan komparasi hukum dari serata aliran dan tidak terbatas pada mazhab empat saja ialah, dengan cara begitu bisa diketemukan butir-butir hukum yang sesuai dengan 'urf Indonesia. Misalnya jika kita mengambil fatwa washiyat wajiban dhahiri, maka tidak akan terjadi,
Uraian-uraian Hasbi yang terpencar-pencar dalam beberapa buah tulisannya, dapat ditarik kesimpulan bahwa ide Hasbi tentang fikih Indonesia atau yang dalam istilah yang diberikannya sendiri disebut "fikih yang berkepribadian Indonesia" yang telah dirintisnya sejak tahun 1359/1940 adalah berlandaskan pada konsep bahwa fikih yang diberlakukan terhadap Muslim Indonesia adalah hukum yang sesuai dan memenuhi kebutuhan mereka. Intinya ialah, hukum adat yang telah berkembang dalam masyarakat Indonesia dan tidak bertentangan dengan syara' ditampung dalam kerangka fikih yang diberlakukan di Indonesia. Juga dilakukan pemilihan terhadap fatwa-fatwa hukum dari ulama terdahulu, mana yang lebih cocok dengan situasi dan kondisi Indonesia.
Dengan demikian, tidak akan terjadi benturan antara fikih dengan adat, dan masyarakat Muslim Indonesia tidak akan lagi bersifat mendua hati jika menghadapi hal-hal yang dianggap berbeda antara fikih dengan adat. Di samping itu, adat kebiasaan di luar Indonesia yang tidak cocok dengan kultur masyarakat Indonesia tidak perlu terus dipertahankan sebagai fikih yang wajib ditaati oleh kaum muslimin Indonesia.
Dengan melihat kecenderungan tadi, maka bagi admin, kontekstualisasi konsep fikih Indonesia, bukan potong tangan bagi pencuri, bukan rajam dan cambuk bagi pelaku maksiat, bukan mengancam dan membunuh orang kafir secara sadis (terorisme), tetapi ajaran Islam sebagaimana yang dipahami menekankan kemaslahatan. Karena itu, kemaslahatan manusia akan selalu menjadi rujukan utama dalam kontekstualisasi fikih. Setiap bentuk produk hukum fikih yang digagas secara faktual melecehkan martabat kemanusiaan, tentulah merupakan penerapan keliru dari esensi ilmu fikih itu sendiri.
Berdasar dari kemaslahatan itu, menyebabkan Khalifah Umar bin Khattab, tidak menjatuhkan hukuman potong tangan atas pelaku pencurian di musim paceklik. Hal itu karena, secara esensial, tujuan utama syariat Allah swt, terciptanya kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan, bukan menjadikan sebagai jebakan potongan tangan atas hamba-Nya yang mencuri. Potong tangan hanyalah salah satu cara menghalangi penyimpangan ekonomi, berupa pencurian dan korupsi. Dengan demikian gagasan konsep fikih Islam dalam aspek ini sebagaimana yang berlaku di Indonesia, adalah pencuri-pencuri tidak dijatuhi potong tangan, tetapi cukup di “penjarakan” dalam sel agar tangannya terbelunggu, bahkan seluruh badannya terbelunggu untuk melakukan pencurian dan tindak korupsi. Ini merupakan gambaran tentang konsep fikih berwawasan Indonesia era kini yang harus dipahami secara komprhensif.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Al-Bukhari, Abu Abd. Allah Muhammad ibn Isma’il ibn Ibrahim ibn al-Mugirah ibn al-Bardizbat. Sahih al-Bukhariy, dalam CD Rom Hadis al-Syarif al-Kutub al Tis’ah. Abdul Azis Dahlan,. (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam. Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996. Howard M Federspiel. Popular Indonesian Literature of The Qur'an, diterjemahkan oleh Tajul Arifin dengan judul: Kajian Al-Quran di Indonesia: Dari Mahmud Yunus Hingga Quraish Shihab. Bandung: Mizan, 1996. Hasbi. Beberapa Permasalahan Hukum. Jakarta: Tintamas, 1975. Ruang Lingkup Ijitihad Para Ulama dalam Membina Hukum Islam. Bandung: Unisba, 1975. Hasbi. Sjari'at Islam Mendjawab Tantangan Zaman. Jakarta: Bulan Bintang, 1966. Nourouzzaman Shiddiqi. Fiqh Indonesia; Penggagas dan Gagasannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar