Material Makalah; Kaidah Tafsir
Pada: October 28, 2011
Kaidah tafsir berasal dari bahasa Arab yaitu قاعدة dan التفسير. Qa’idah yang akar katanya terdiri dari huruf ق- ع- د memiliki arti duduk sebagaimana dalam surah al-Nur: 60:
والقواعد من النساء اللاتي لا يرجون نكاحا فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن غير متبرجات بزينة وأن يستعففن خير لهن والله سميع عليم.“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.”
Menurut Fakhruddin al-Razi, yang dimaksud al-qawa’id dalam ayat tersebut adalah perempuan-perumpuan yang duduk dan berdiam lama serta tetap pada satu kondisi. Oleh karena itu, zaman bisa disebut maq’ad akan tetapi tidak bisa disebut al-majlis. Sehingga secara etimologi, kaidah adalah sesuatu yang ditetapi oleh perkara tertentu atau sesuatu yang menjadi dasar perkara lain.
Kata al-qawa’id juga bermakna pondasi atau dasar sebagaimana dalam surah al-Baqarah: 127:
وإذ يرفع إبراهيم القواعد من البيت وإسماعيل ربنا تقبل منا إنك أنت السميع العليم“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui".
Kedua makna tersebut dapat disatukan bahwa yang dimaksud dengan al-qawa’id adalah sesuatu yang menjadi asal atau dasar yang menjadi pijakan perkara lain.
Sedangkan secara termenologi, ulama memberikan beberapa definisi yang beragam redaksinya, meskipun subtansinya sama, antara lain:
- Menurut al-Jurjani, al-qa’idah adalah masalah umum yang mencakup seluruh bagian-bagiannya.
- Menurut Ahmad Muhammad al-Syaf’i yang dikutip oleh Muchlis Usman, al-qa’idah adalah hukum-hukum yang bersifat universal yang dibawah setaip hukum tersebut masuk hukum juz’i (partical) yang banyak.
- Menurut Ahmad al-Fayumi, al-qa’idah adalah perkara umum yang mencakup seluruh bagian-bagiannya.
Dari beberapa definisi di atas, dapat disebutkan bahwa al-qa’idah adalah hukum atau kaidah universal yang membawahi beberapa hukum atau kaidah partical.
Sedangkan kata al-tafsir yang terdiri dari ف- س- ر yang berarti menjelaskan sesuatu dan menjadikan terang benderang, sebagaimana dalam surah al-Furqan:33.
ولا يأتونك بمثل إلا جئناك بالحق وأحسن تفسيرا“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.”
Menurut Ibnu ‘Asyur, kata tafsir dalam ayat ini bermakna penjelasan dan perincian tentang makna sesuatu, khususnya yang terkait denga argumentasi dan dalil.
Secara terminologi, ulama juga memberikan beberapa definisi yang satu sama lain berbeda redaksinya meskipun kandungan dan cakupannya sama, yaitu:
- Menurut Mushthafa Muslim, al-tafsir adalah ilmu yang dapat mengungkap makna-makna ayat-ayat al-Qur’an dan menjelaskan maksud Allah dalam ayat tersebut sesuai dengan kemampaun individu manusia.
- Menurut al-Zarqani, al-tafsir adalah ilmu yang membahas tentang al-Qur’an dari segi dilalah (petunjuk)-Nya terhadap maksud dan kehendak Allah sesuai dengan kemampuan manusia.
- Menurut al-Zarkasyi, al-tafsir adalah ilmu yang dapat digunakan mengetahui pemahaman al-Qur’an yang diturunkan kepada Rasulullah saw, menjelaskan makna-maknanya, dan mengeluarkan hukum-hukum dan hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya dengan bantuan ilmu linguistik, nahwu, tasrif, ilmu al-bayan, ushul al-fiqh, qiraah, asbab al-nuzul dan nasikh-mansukh.
- Menurut al-Alusi, ilmu yang membahas tentang tata cara pengucapan lafaz-lafaz al-Qur’an, madlul (indikasi), hukum-hukum tunggal atau tarkib (prase), dan makna-makna yang terkandung dalam susunan kalimat al-Qur’an serta ilmu-ilmu pelengkapnya.
Berdasarkan pengertian al-qa’idah dan al-tafsir yang telah dipaparkan di atas, maka yang dimaksud dengan kaidah tafsir adalah hukum-hukum universal yang digunakan untuk sampai pada pengkajian makna-makna al-Qur’an dan mengetahui tata cara mendapatkan faedah-faedahnya. jadi kaidah tafsir merupakan asas atau dasar utama yang dibutuhkan oleh para mufassir dalam memahami al-Qur’an.
Yang dimaksud tafsir Nabi adalah penafsiran yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dengan jelas. Penafsiran Nabi tersebut bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Langsung disampaikan oleh Nabi tanpa didahului pertanyaan atau permintaan.
- Disampaikan oleh Nabi setelah ada pertanyaan dan atau permintaan dari para sahabat.
Sedangkan penafsiran para ulama tafsir dengan menggunakan hadis atau sunnah tidak dapat dikategorikan tafsir Nabi akan tetapi disebut al-tafsir bi al-sunnah.
Sementara tafsir sahabat adalah penafsiran yang dilakukan oleh para sahabat Nabi terhadap ayat-ayat al-Quran.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abu Abdillah Muhammad ibn Umar Fakhruddin al-Razi, Mafatihh al-Gaib, Juz. XVBairut: Dar al-Fikr, 1414 H./1992 M. Ali ibn Muhammad ibn Ali al-Jurjani, al-Ta’rifat (Cet. I; Bairut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1405 H. Muchlis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002 M. Ahmad ibn Muhammad ibn Ali al-Fayumi, al-Mishbahh al-Munir fi Garib al-Syarhh al-Kabir li al-Rafi’i, Juz. IIBairut: al-Maktabah al-‘Ilmiyah, t.th. al-Husain Ahmad ibn Faris ibn Zakariya, Maqayis al-Lugah, Juz. IV Bairut: Ittihhad al-Kitab al-‘Arabi, 1423 H./2002 M. Muhammad al-Tahir ibn Muhammad ibn Muhammad al-Tahir ibn ‘Asyur al-Tunisi, al-Tahrir wa al-Tanwir, Juz. 19 Tunis: al-Dar al-Tunisiyah li al-Nasyr, 1984 H. Mushthafa Muslim, Mabahis fi al-Tafsir al-Maudu’i, Damsyiq: Dar al-Qalam, 1410 H./1989 M. Muhammad Abd al-‘Azhim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an, Juz. IBairut: Dar al-Fikr, 1996. Abu Abdillah Muhammad ibn Bahadir al-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an, Juz. IBairut: Dar al-Ma’rifah, 1391 H. Abu al-Fadl Mahmud al-Alusi, Ruh al-Ma’ani fi. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim wa al-Sab’i al-Masani, Juz. I Bairut: Dar Ihya al-Turas al-‘Arabi, t.th. Musa’id ibn Sulaiman ibn Nashir al-Tayyar, al-Tafsir al-Lugawi li al-Qur’an al-Karim, al-Riyad: Dar Ibn al-Jauzi, 1422 H.