Skip to main content

Mazhab Syafi'iy; Pengaruh Penetapan Hukumnya di Indonesia

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 07, 2011

Mengenai masuknya Islam di Indonesia, terdapat beberapa versi di kalangan ahli sejarah. Sebagian di antara mereka, seperti Pijnappel dan Snouck Hurgronje, mengatakan bahwa abad XII paling mungkin dari awal penyebaran Islam di Nusantara. Menurut mereka, orang-orang Arab yang bermazhab Syafi’iy yang berimigran dan menetap di wilayah India, kemudian membawa Islam ke Nusantara.
Teori ini dibantah oleh Thomas W. Arnold, yang menyatakan bahwa mungkin agama Islam telah dibawa ke Indonesia oleh orang-orang Arab sejak abad pertama Hijriah. Dugaan ini, diperkuat oleh kenyataan tentang adanya perdagangan yang luas dengan dunia luar yang dilakukan oleh orang-orang Arab sebelum Islam. Teori ini disetujui oleh sejarawan Muslim Indonesia, sebagaimana tampak dalam kesimpulan seminar masuknya Islam di Indonesia yang berlangsung di Medan pada tanggal 17-20 Maret 1963 bahwa: Islam langsung datang Arabia, bukan dari India; bukan pada abad XII atau abad XIII, melainkan pada abad VII Masehi (abad I Hijriah).
Dari perbedaan versi di atas, Umar Syihab mengkompromikan dan menyatakan bahwa Islam datang di Indonesia pada abad VII, yang langsung dibawa dari Arabia. Adapun abad XII dan XIII adalah datangnya para penyebar Islam, baik dari Anak Benua India maupun dari Arab, sekaligus menandai proses Islamisasi di Nusantara.
Jika pernyataan di atas benar, maka Islam yang pertama kali datang ke Indonesia masih asli, belum terkontaminasi dalam bentuk sebuah mazhab. Sebab, para imam mazhab yang ada, rata-rata hidup pada abad II H. Dengan demikian, kedatangan mazhab Syafi'iy di Indonesia, tidak bersama dengan pembawa Islam awal, melainkan dibawa oleh para penyebar Islam yang datang kemudian.
Asumsi di atas didukung oleh keterangan Ibn Batutah (w.1377 M), seorang pelancong dari Maroko yang mengunjungi Samudra Pasai pada tahun 1345, zaman pemerintahan Sultan Malik al-Zahir. Ibn Batutah menyatakan, bahwa Islam sudah hampir seabad disebarkan di sana. Dalam tingkah laku dan semangat keagamaan dari raja dan masyarakatnya. Pada umumnya mereka mengikuti mazhab Syafi’iy.
Pengaruh Mazhab Syafi’iy dalam Pengambilan dan Penetapan Hukum
Ketika Islam telah memperoleh kedudukan yang kokoh dalam masyarakat (sebelum berdirinya kerajaan-kerajaan Islam), para ulama dan fuqaha` bertindak sebagai fungsionaris menyelesaikan sengketa di antara sesama pemeluk Islam. Dalam keadaan demikian, muncullah peradilan non-formal yang disebut dengan tafkhim. Dalam pengambilan keputusan pada persidangan itu, para ulama berorientasi pada doktrin mazhab Syafi’iy.
Kegiatan pengambilan keputusan berdasarkan mazhab Syafi’iy, tetap berlangsung hingga berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, seperti Samudra Pasai, Demak, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Maluku. Kitab-kitab mazhab Syafi’iy yang beredar pada saat itu, antara lain al-Tufah, al-Majmu’, dan al-Umm.
Setelah Indonesia merdeka, terbentuklah Peradilan Agama, sebagai badan peradilan dalam penyelesaian perkara bagi umat Islam dalam masalah Nikah, Talak dan Rujuk. Para hakim dalam memutuskan perkara, pada umumnya menggunakan referensi kitab-kitab fikih yang beraliran Syafi'iy.
Ketika munculnya ide penyusunan KHI (Kompilasi Hukum Islam), dibentuklah Tim Pelaksana berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama, tertanggal 21 Maret 1985. Proyek itu berjalan selama dua tahun dengan empat tahap. Salah satu dari tahap tersebut adalah pengumpulan data melalui jalur kitab-kitab fikih. Dalam pengumpulan data itu, tercatat 38 kitab fikih yang menjadi obyek kajian. Sebagai pelaksananya, ditunjuklah tujuh IAIN yang ada. Dari 38 kitab yang dimaksud, 50 % di antaranya beraliran Syafi'iy.
Setelah KHI tersebut rampung, pada tanggal 10 Juni 1991, keluarlah Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991tentang penyebarluasan KHI untuk digunakan oleh Instatnsi Pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya. Sejak saat itulah, Peradilan Agama dalam mengambil keputusan merujuk kepada KHI, bukan lagi pada kitab-kitab fikih.
Meski dewasa ini Peradilan Agama tidak lagi secara langsung merujuk kepada kitab-kitab fikih Syafi’iyyah, namun inti dari KHI yang menjadi rujukannya, tidak terlepas dari pengaruh fikih mazhab Syafi’iy.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, Bandung: Mizan, 1994. Thomas W.Arnold, The Preaching of Islam, diterjemahkan oleh Hasan Ibrahim Hasan dengan judul “al-Da’wa ila al-Islam”, Mesir: Maktabah al-Nah«ah al-Mi¡riyyah, 1970. .Hasjmy, Sejarah Kebudayaan Islam di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1990. Umar Syihab, “Upaya Penyiar Islam dalam Islamisasi di Indonesia”, dalam Majalah Wawasan, Edisi I, STAIN Watampone, 1998. Ismail Suny, “Tradisi dan Inovasi Keislaman di Indonesia dalam Bidang Hukum Islam”, Cik Hasan Bisri (Penyunting), Hukum Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1998. M.Yahya Harahap, “Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam”, dalam Cik Hasan Bisri (ed), Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992. Rachmat Djatnika, “Perkembangan Ilmu Fiqh di Dunia Islam”, dalam Tjun Surjaman (ed), Hukum Islam di Indonesia, Perkembangan dan Pembentukan, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar