Biografi Pangeran Sabahuddin; Tokoh Gerakan Turki Muda
Pada: December 14, 2011
Pangeran Sabahuddin adalah salah seorang tokoh Turki Muda yang termasuk family kerajaan. Karena dari pihak ayah Pangeran Sabahuddin ia adalah salah satu cucu Sultan Mahmud II sedangkan dari pihak ibu, ia adalah keponakan Sultan Abdul Hamid. Meskipun demikian, ia sekeluarga meninggalkan Turki dan menetap di Eropa guna menghindari kekuasaan absolut Sultan.
Pangeran Sabahuddin mengamati negaranya berdasarkan kaca mata sosiologis. Menurutnya, rakyat Turki terbelakang karena mereka hidup secara kolektif. Kelompok kolektif mempunyai kecenderungan untuk terikat dengan grupnya, baik dengan keluarga, adat, kepala suku dan bahkan pemerintah. Selama mereka terikat dengan hal demikian, mereka akan sulit mengadakan sebuah perubahan secara mandiri. Selama perikehidupan rakyat bersifat kolektif, maka Sultan tetap berkuasa secara absolut. Oleh sebab itu, kalau rakyat Turki mau maju mesti mencari faktor-faktor yang dapat mendorong kemajuan. Misalnya adanya desentralisasi dalam bidang pemerintahan. Daerah-daerah diberi kekuatan ekonomi dengan cara keseluruhan. Masing-masing daerah mengembangkan diri, tidak bergantung lagi kepada pusat, maka daerah-daerah itu dapat mencapai kemajuan.
Sebagaimana Ahmed Reza, Pangeran Sabahuddin berpendapat bahwa jalan yang harus ditempuh untuk melakukan revolusi sosial tersebut adalah pendidikan. Secara individual, rakyat akan mengalami perubahan ke arah maju, kalau pendidikannya memadai. Dan mereka yang berpendidikan ini akan menghargai hak-hak individual. Juga dilatih untuk dapat hidup mandiri dan berusaha merubah hidupnya sendiri.
Pangeran Sabahuddin dalam mengembangkan ide-ide pembaharuannya, juga menerbitkan sebuah majalah. Hal ini sebagaimana yang telah dilakukan oleh kedua tokoh pembaharu Turki Muda tersebut di Negaranya.
Pembaharuan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh pembaharu Turki Muda, juga telah merembes dalam dunia industrialisasi. Ia merupakan permbaharu pertama dalam dunia tersebut dengan disahkannya undang-undang tentang industri, Law for Encouragement of Industry, pada tahun 1909 yang kemudian diperbaharui pada tahun 1915. Disamping itu, pendidikan bagi kaum wanita telah dibuka lebar-lebar (mulai dari tingkat dasar sampai pada tingkat tinggi). Dan pada tahun 1917 undang-undang keluarga, Family Law juga telah disahkan oleh pemerintah.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Syafiq A. Mughni, Sejarah Kebudayaan Islam di Turki, (Jakarta: Logos, 1997). Niyazi Berkiz, The Development of Secularism in Turkey (Mc. Gill University Press All Right Reserved 1964).