Pendapat Muhammad Ali al-Shabuni tentang Nikah Mut'ah
Pada: January 06, 2012
Muhammad Ali al-Shabuni berpendapat mengenai nikah mut'ah, berdasarkan substansi yang tedapat dalam kitab Nikah al-Mut’ah fi al-Islam Haram, karangan al-Syaikh Muhammad al-Hamid menyatakan bahwa nikah mut’ah itu batal dan haram berdasarkan al-Quran, al-Sunnah dan Ijma para ulama. Pernikahan ini dianggap tidak beberda dengan zina.
Dahulu, nikah mut’ah itu diperbolehkan pada awal-awal Islam karena darurat. Sama halnya dengan khamar pada permulaan penyebaran Islam. Setelah Islam menjadi kuat dan sendi-sendinya telah tegak, maka diharamkan untuk selama-lamanya berdasarkan dalil-dalil qat’i, sehingga menjadikan khamar haram dan termasuk perbuatan setan.
Adapun pengharaman nikah mut’ah pada dasarnya telah terjadi berulang kali, yakni pada masa perang Khaibar dan pada tahun penaklukkan kota Makkah. Terjadinya pengharaman dan pelarangan pada masa penaklukkan kota Makkah bertujuan untuk supaya disaksikan oleh orang banyak dari kalangan sahabat dan sebagai bukti nyata tentang keharaman nikah mut’ah. Seperti disebutkan dalam riwayat bahwa Nabi saw. mengharamkan untuk bersenang-senang (nikah mut’ah) terhadap para wanita.
Menurutnya argumen tentang ke-mansukh-an dalil al-Quran dan hadis tentang nikah mut’ah adalah argumen tanpa dasar, yang tidak memiliki riwayat hadis dan ijma yang sahih. Nikah mut’ah adalah pelanggaran syariat yang besar. Mengenai masalah banyaknya kejahatan seputar pergaulan laki-laki dan perempuan, tidak dapat dijadikan alasan pembenaran nikah mut’ah.
Kepustakaan:
Muhammad Ali al-Shabuni (ed.), Nikah al-Mut’ah fi al-Islam Haram, Kairo: Dar al-Shabaly, t.th. http://t4f5.wordpress.com/2011/09/08/m-ali-al-shabuni/