Pengertian Kitab Musnad dalam Ilmu Hadis
Pada: January 04, 2012
Menurut etimologi, musnad berarti “sesuatu yang disandarkan pada sumbernya” Sehingga di sini dipahami bahwa kitab musnad merupakan kumpulan hadis yang semuanya tersusun dengan sebuah sandaran tertentu. Sedangkan menurut terminologinya, Kitab Musnad adalah sebuah kitab hadis yang disusun berdasarkan nama perawi pertama.
Metodologi urutan nama perawi pertama tersebut berbeda-beda sesuai dengan keinginan penyusun setiap kitab musnad, ada yang berdasarkan menurut tertib kabilah misalnya dengan mendahulukan Bani Hasyim kemudian kabilah-kabilah yang lebih dekat dengan Nabi dari aspek nasab dan keturunannya. Ada yang berdasarkan nama sahabat menurut urutan waktu dalam memeluk Islam, termasuk di antaranya adalah Musnad Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H), di mana ia memulai menyusun kitabnya yang diawali dengan sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, kemudian ahlu bait dan seterusnya. Adapula yang menyusun kitab musnad berdasarkan urutan huruf alfabet setiap nama sahabat, termasuk di dalamnya kitab musnad yang dikarang oleh Baqi bin Makhlad al Qurthubi (w. 276 H). Adapula yang menyusun kitab musnad berdasarkan daerah tempat tinggal sahabat, termasuk di dalamnya adalah Musnad al-Syamiyyin karya Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Abu al-Qasim al-Thabrani. Adapula yang hanya membatasi pada seoprang sahabat saja, termasuk di antaranya adalah Musnad ‘Aisyah karya Ibnu Abi Daud, Musnad Umar bin Khattab karya Ibn al-Najjad.
Musnad-musnad yang terdapat dalam kitab musnad tersebut, tidak hanya berisi kumpulan hadis shahih saja, tetapi mencakup semua hadis shahih, hasan, dan dhaif, dan tidak berurutan berdasarkan bab-bab fikih, karena urutan tersebut harus menggabungkan musnad setiap sahabat tanpa melihat obyek pembahasan riwayatnya. Hal ini akan mempersulit bagi orang yang ingin mempelajarinya karena kesulitan mendapatkan hadis-hadis hukum fikih itu sendiri atau hadis-hadis tentang suatu permasalahan tertentu.
Di antara keistimewaan yang dimiliki oleh kitab musnad adalah kitab tersebut hanya mencakup hadis-hadis yang berasal dari nabi, artinya tidak terdapat di dalamnya perkataan sahabat atau tabi’in apalagi fatwa tabi’ut tabi’in kecuali sedikit saja. Kedua, di dalam kitab musnad sudah tidak ada ditemukan tambahan-tambahan dari penulisnya kecuali sedikit saja. Misalnya saja musnad al-Humaidi, di sana ia dan gurunya terkadang memberikan komentar terhadap riwayat yang disampaikan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap (Surabaya; Pustaka Progressif, 1997). M. Syhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadits (Bandung; Angksa, 1991). Muhammad Mubarak al-Sayyid, Manahij al-Muhaddisin (Beirut; Dar al-Fikr, 1998). Manna’ al-Qaththan, Mabahis fi ‘Ulum al-Hadis, diterjemahkan oleh Mifdhol Abdurrahman, Pengantar Ilmu Hadits (Jakarta; Pustaka al-kautsar, 2005). Abdullah bi Zubair Abu Bakar al- Humaidi, Musnad al-Humaidi (Beirut; Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tth), al Maktabah al-Syamilah, jil. I.