Refleksi Kritis PERMENPAN dan RB No. 16 2009 (Bag. 3)
Pada: January 22, 2012
PKG adalah istilah baru yang akan digunakan untuk menilai kinerja guru khususnya untuk kenaikan pangkat model baru pada tahun 2013 nanti. Konsep PKG ini muncul sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Reformasi Birokrasi) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 35 tahun 2010.
Peraturan tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2005, Pasal 4). Selain itu, peraturan ini juga bertujuan memberikan ruang serta mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang profesional.
Ada beberapa pertanyaan nyentrik buat para pembuat regulasi ini:
- Pengajar/ pendidik di negara ini bukan Cuma guru saja. DOSEN juga termasuk. Lihat aturan tentang sertifikasi guru pada Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diikuti kata “dan Dosen”. Tapi sayang aturan kali ini, kata “dan dosen” dilupakan atau entah sengaja dilupakan. Jika guru mendapatkan kesejahteraan melalui tunjangan sertifikasi, dosen juga sama. Jika guru dianggap belum profesional, apakah dosen sudah profesional?, admin kira itu sama saja. Dan yang terpenting, dosen pun merupakan aparatur negara persis sama dengan guru.
- Konsep PKG secara tidak langsung menetapkan bahwa seorang guru hanya dapat naik pangkat/ golongan paling cepat 4 tahun, artinya jika seorang terangkat menjadi CPNS ketika berumur 34 tahun, maka yang bersangkutan paling cepat akan berada di golongan IV a ketika berumur 50-an tahun. Ini sama saja membatasi seorang guru mencapai pangkat lebih tinggi menjelang pensiun. Di lain sisi, ada ketidakadilan ketika sebelumnya seorang guru akan naik pangkat maksimal 3 tahun. Kasihan guru baru....
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Reformasi Birokrasi) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya jika bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru yang PNS, bagaimana dengan guru non-PNS, apakah bagi mereka tidak dituntut profesionalisme, jika tidak, akan menimbulkan kesenjangan model baru dalam tiap satuan pendidikan. Dan jika Ya (mereka dituntut profesional juga), aturan apa yang berlaku bagi mereka?
- Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 tahun 2010 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Reformasi Birokrasi) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dikatakan PKG akan dilakukan oleh yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau dari pengawas. Apa hal ini tidak memancing kolusi internal di tiap satuan pendidikan. Untuk hal ini, lihat penerapan PP 53 tentang kedisiplinan PNS..berapa oknum PNS yang melanggar, meski kelengkapan administratifnya tidak melanggar??. Ada kekhawatiran semua guru dari tiap satuan pendidikan akan bernilai memuaskan, meski untuk nilai cukup saja jika dinilai jujur tidak akan tercapai.
- Peraturan Menteri Pendidikan nasional No. 35 tahun 2010 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Reformasi Birokrasi) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, seakan tidak melihat posisi guru sebagai seorang pendidik bagi keluarga mereka masing-masing. Lihat aturan pada lembar kompetensi paedagogik, poin 1 “guru harus mengetahui karakteristik dari tiap peserta didiknya”, dengan format penilaian pemantauan. Artinya jika seorang guru menghadapi 300 siswa, maka yang bersangkutan harus mampu setidaknya menghapal 300 karakteristik siswa. Admin bukan mengatakan hal ini tidak mungkin, ini baru satu poin dari 7 poin standar paedagoik, belum poin lain dari standar lain. Artinya semua waktu akan berakhir untuk peserta didik di sekolah dan di rumah, dan tidak ada untuk keluarga.
Beberapa pertanyaan di atas, kiranya menjadi perhatian bagi siapa saja yang membaca tulisan ini. Jika yang dituntut adalah profesionalisme guru, maka sejak perekrutan mereka menjadi CPNS, mulai diterapkan, banyak regulasi terbaik untuk itu. Bukan memberikan 100 nomor soal yang sama kepada guru dari standar akademik yang berbeda. Bukan melakukan pungutan, yang sampai kapan pun, oknum yang melakukan akan sulit dibuktikan. Bukan dengan KKN, atau sistem balas jasa akibat PILKADA model pemilihan langsung buat tim sukses. Pilihlah yang memang profesional atau memiliki bakat untuk menjadi profesional.
Referensi Makalah®
*Refleksi Admin