Skip to main content

Macam-macam Qiyas

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 18, 2012

Jika dilihat dari segi tingkatnya Qiyas dapat dibagi :
Qiyas Aulawi, yaitu tujuan penetapan yang menjadi illat hukum terwujud dalam kasus furu’ lebih kuat dari illat hukum dalam hukum ashal. Contoh : Sabda Rasulullah: “Sesungguhnya Allah mengharamkan dara orang mukmin dan berprasangka pada kecuali dengan prasangka baik”. Dari hadis ini, maka dapat diketahui hukum berprasangka tidak baik kepada orang mukmin. Kemudian apabila hanya hal yang baik-baik saja yang boleh disangkakan terhadap orang mukmin, maka bagaimana hukum memperbincangkan hal-hal yang tidak baik terhadapnya. Tentu saja lebih dilarang lagi.
Qiyas setara, yaitu sifat hukum yang dianggap sebagai illat dalam kasus hukum furu’ sama dengan illat dalam hukum ashal. Seperti mengqiyaskan budak laki-laki terhadap budak perempuan dalam masalah separu hukuman dari hukum orang merdeka.
Berdasarkan qiyas, budak-budak yang mengerjakan perbuatan zina diancam dengan separuh hukuman dari hukuman laki-laki merdeka yang beristri.
Qiyas Naqis. Dalam hal ini wujud illat dalam hukum furu’ kurang tegas, sebagaimana dengan hukum ashal, seperti illat yang memabukkan bagi minum-minuman yang dibuat dari anggur, alasannya harus memabukkan tidak sama kuat dengan alasan memabukkan pada khamar. Akan tetapi bukan berarti menolak teori illat hukum. Sebab untuk memahami nash hukum secara tepat harus mengetahui illat hukumnya pula, untuk itu illat harus dibuktikan secara nyata.1
Kepustakaan:
[1] Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, diterjemahkan oleh Saefullah Ma’shum, (Cet. I; Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1994), h. 380-381
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar