Orang yang Haram Dikawini Karena Pertalian Susuan
Pada: February 04, 2012
Dalam buku-buku Fikih Munakahat, ditemukan beberapa orang yang haram dikawini karena pertalian susuan, yaitu:
1. Ibu Susuan
Yang dimaksud dengan ibu susuan di sini ialah ibu yang menyusui seorang anak. Jadi, seorang wanita yang pernah menyusui seorang anak laki-laki, dipandang sebagai ibu bagi anak yang disusui tersebut, dan karenanya haram bagi keduanya melangsungkan perkawinan.
2. Nenek Susuan
Nenek susuan ialah ibu dari yang pernah menyusui atau ibu dari suami ibu yang menyusui tersebut. Suami dari ibu yang menyusui itu dipandang sebagai ayah dari anak susuan. Oleh karena itu, haram bagi mereka melangsungkan perkawinan.
3. Bibi Susuan
Ialah saudara perempuan dari ibu susuan atau saudara perempuan suami ibu susuan. Saudara perempuan suami susuan dipandang sebagai bibi dari bapak oleh anak laki-laki yang disusui, dan karenanya mereka haram melangsungkan perkawinan.
4. Kemanakan Susuan
Kemanakan susuan adalah anak perempuan dari saudara susuan. Larangan perkawinan di sini disebabkan oleh pandangan bahwa kemanakan susuan itu sama dengan kemanakan sendiri.
5. Saudara Susuan
Saudara susuan haram dinikahi karena dipandang sama kedudukannya dengan saudara kandung, saudara sebapak, atau saudara seibu.
6. Cucu Susuan
Cucu dari ibu susuan menjadi haram dikawini, sebab statusnya sama dengan anak dari saudara perempuan atau anak dari saudara laki-laki.
Makalah tentang haramnya perkawinan karena pertalian susuan, dapat anda download gratis di sini
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Departemen Agama RI, Ilmu Fiqh, Jilid II (Cet. II; Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN, 1984/1985. Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, diterjemahkan oleh Moh. Thalib dengan judul Fikih Sunnah, Jilid VI, Bandung: PT Alma'arif, 1994.