Sifat Susuan yang Mengharamkan Perkawinan
Pada: February 04, 2012
Selain dari jumlah dan kadar susuan, sifat susuan yang mengharamkan perkawinan juga harus jelas. Semua ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan ibu susu ialah semua perempuan yang bisa mengeluarkan air susu, baik ia sudah bersuami atau belum, masih sementara haid atau sudah menopause, sedang hamil atau tidak hamil.
Yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama terjadinya percampuran air tetek dengan benda cair lainnya, seperti air susu kaleng atau air minum biasa. Dalam hal ini, terdapat dua pendapat ulama:
Pertama, Imam al-Syafi’iy, Ibn Hubaib, dan Ibn al-Majisn berpendapat bahwa yang menjadi patokan di sini ialah adanya zat ASI (air susu ibu). Tidak dibedakan, apakah ASI itu murni atau telah bercampur dengan benda cair lainnya. Begitu pula tidak dibedakan, apakah dalam percampuran itu air tetek lebih banyak kadarnya atau lebih sedikit kadarnya daripada benda cair lainnya. Kesemuanya itu tetap mengharamkan perkawinan.
Kedua, Abu Hanifah, Abu Tsaur, dan Ibn al-Qayyim berpendapat bahwa jika dalam percampuran itu, air tetek lebih banyak kadarnya daripada benda cair lainnya, maka yang demikian itu mengakibatkan haramnya perkawinan. Adapun jika dalam percampuran itu, air tetek lebih sedikit kadarnya daripada benda cair lainnya, maka hal itu tidak mengharamkan perkawinan.
Dari dua pendapat yang disebutkan di atas, penulis berasumsi bahwa pendapat yang disebutkan terakhir merupakan pendapat yang bisa diterima, sebab dengan kadar air tetek yang sedikit tidak membuat anak itu menjadi kenyang. Dengan kata lain, tambahan benda cair yang lebih banyak itulah yang membuat anak itu menjadi kenyang.
Makalah tentang haramnya perkawinan karena pertalian susuan, dapat anda download gratis di sini
Kepustakaan:
Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci al-Qur'an, 1983/1984. Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Media, 2003.