Definisi dan Sejarah Bank
Pada: March 09, 2012
Istilah bank secara bahasa diambil dari bahasa Itali, yakni banco yang berati meja. Penggunaan istilah ini disebabkan dalam realita bahwa proses kerja bank secara administratif dilaksanakan di atas meja. Dari kata banco inilah yang dibahasa Indonesiakan menjadi “bank”, yakni badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit jasa di lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, kemudian definisinya secara yuridis :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarap hidup rakyat banyak.
Pengertian itu menunjukkan bahwa bank itu tidak hanya berfungsi untuk mengelola uang, tetapi juga lebih jauh untuk meningkat-kan tingkat ekonomi masyarakat.
Dalam prekonomian modern, pada dasarnya bank adalah lembaga perantara dan penyalur dana antara pihak yang berkelebihan dengan pihak yang berkekurangan dana. Peran ini disebut finacial intermediary. Dengan perkataan lain, pada dasarnya tugas bank menerima simpanan dan memberi pinjaman.
Menurut catatan sejarah, usaha perbankan sudah dikenal kurang 2.500 tahun sebelum Masehi dalam masyarakat Mesir Purba dan Yunani Kuno, kemudian masyararakat Romawi. Karena itu sepantasnya kalau Plato (427-374 SM) sudah berbicara tentang bahaya rente. Perbankan modern mulai berkembang di Italia dalam abad pertengahan yang dikuasai oleh beberapa keluarga untuk membiayai perdagangan wol.5Kemudian perbangkang berkembang pesat sesudah memasuki abad ke-18 dan 19, sampai sekarang.
Begitu pesat perkembangan bank di era sekarang, dan demikian kompleksnya kebutuhan manusia, maka jasa yang ditawarkan dan yang diberikan oleh bank juga demikan kompleks, seperti penukaran mata uang, pengiriman uang dari satu tempat ke tempat lain, mengeluarkan dan mengedarkan uang. Dengan begitu, bank berperan melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran serta memberi perlindungan keamanan uang dari berbagai gangguan, seperti pencurian, dan perampokan.
Bank jika dilihat dari segi jenisnya terdiri atas dua, yakni Bank Islam dan Bank Konvensional. Terdapat beberapa perbedaan mendasar tentang kedua jenis ini. Terutama bila ditinjau dari prinsip operasionalnya Bank Islam tidak menggunakan bunga, maka secara otomatis akan terlepas dari gejolak moneter. Kondisi ini berbeda dengan Bank Konvensional yang dalam operasionalnya selalu memakai prinsip bunga, dan dengan prinsip seperti ini harus selalu memperhatikan tingkat inflasi dalam negeri, tingkat bunga ril di luar negeri dan persaingan lainnya. Jadi, Bank Konvesional tergantung dan terpengaruh oleh gejolak moneter, sementara Bank Islam bersifat mandiri dengan penerapan bagi hasil, dan ia tidak tergantung pada gejolak moneter tersebut, bahkan Bank Islam dalam hal ini dapat mendorong investasi, pembukaan lapangan kerja baru, dan pemerataan kesempatan usaha. Bank Islam yang disebutkan ini, sekaligus mendapat legitimasi dan pembenaran syariat berdasar pada hadis-hadis yang dikaji lebih lanjut.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
H. A. Djazuli dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat; Sebuah Pengenalan (Cet. I; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002). Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III (Cet. II; Jakarta: Balai Pustaka, 2002). Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, pasal 1 huruf 2. Hasan Sadili (ed), Ensiklopedia Indonesia, jilid I (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Houve, 1986). American Institite of Banking, Principle of Bank Operation (New York: AIB, 1960),. Encyclopedia Britania, "History of Banking", vol. 3 (London: The New Era Publishing Co, 1977).