Skip to main content

Pengertian Negara Menurut Terminologi Islam

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 25, 2012

Negara dalam terminologi secara umum, melahirkan beberapa pengertian. Namun, negara dalam terminologi Islam yang diistilahkan dengan dawlah, pengertiannya selalu merujuk pada al-Quran yang menggunakan term al-balad dan derivasinya. Kata al-balad secara leksikal berarti tinggal di suatu tempat, kota atau daerah, dan negeri. Kata al-balad yang berarti kota ditemukan dalam QS. al-Balad (90): 1-2, yakni : لَا أُقْسِمُ بِهَذَا الْبَلَدِ،وَأَنْتَ حِلٌّ بِهَذَا الْبَلَدِ (Aku benar-benar ber-sumpah dengan kota ini (Mekah), dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini). Sedangkan derivasi kata al-balad yang berarti negeri ditemukan dalam QS. al-Fajr (89):11, yakni ; الَّذِينَ طَغَوْا فِي الْبِلَادِ (yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri ini). Pengertian yang sama, juga terdapat dalam QS. al-Furqān (25): 49, yakni ; لِنُحْيِيَ بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا وَنُسْقِيَهُ (agar Kami menghidupkan dengan air itu negeri yang mati).
Negeri yang juga dapat diartikan negara (al-bilad), disebut dalam al-Quran dengan berbagai bentuknya sebanyak 19 kali dengan perincian: kata balada disebut sebanyak 8 kali, kata baladan 1 kali, kata biladi 5 kali, sedangkan kata baldatun disebut sebanyak 5 kali, yang kesemuanya berarti negara/negeri.
Untuk menemukan pengertian negara dalam perspektif Islam, terlebih dahulu harus merujuk pada unsur-unsur negara itu sendiri. Dalam hal ini, al-Mawardi menyebutkan unsur-unsur negara sebagai berikut :
  1. Dalam negara ada agama yang dihayati. Agama yang diperlukan sebagai pengendali hawa nafsu dan pengawas melekat atas hati manusia, karenaya merupakan sendi sekaligus unsur yang terkuat bagi kesejahteraan dan ketenangan negara.
  2. Dalam negara, ada penguasa yang berwibawa.
  3. Dalam negara, harus ada keadilan yang menyeluruh.
  4. Dalam negara, harus tercipta keamanan yang merata.
  5. Dalam negara, terwujud kesuburan tanah.
  6. Dalam negara, ada generasi. 
Ibn Abi Rabi’ berpendapat bahwa untuk mendirikan negara diperlukan beberapa dua unsur dan sendi. Pertama, harus ada wilayah di dalamnya, terdapat terdapat air bersih, tempat mata pencaharian, terhindar dari serangan musuh, jalan-jalan raya, tempat shalat di tengah kota, dan pasar-pasar. Kedua, harus ada raja atau penguasa sebagai pengelola negara yang akan menyelenggarakan segala urusan negara dan rakyat.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Edward, Paul. (Editor in Chief), The Encyclopedia of Philosophy, (New York: Macmillan Publishing Co. Inc. & The Free Press 1997). Encyclopedia Americana, (Danbury: Glorier Incorporated, 2001). David Apter, Rethinking Development; Modernization Dependencei and Postmodern Politic (New York: Colombia University Press,1987). W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1996). Rahmat dan M. Halimi, Tata Negara (Bandung: Ganeca Exac, 1996). ‘Abd. Hamid Isma’il al-Ansariy, Nidzam al-Hukm fi al-Islam (Qatar: Dār al-Qatariy bin al-Faja’, 1985). M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Qur’an al-Karim; Tafsir atas Surat-surat Pendek Ber-dasarkan Turunnya Wahyu (Bandung: Pustaka Hidayah, 1997). Ahmad Warson al-Munawwir, Kamus Arab Indonesia (Cet. IV; Surabaya: Pustaka Progresif, 1997). Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci al-Qur’an, 1992). Muhammad Fu’ad ‘Abd. al-Baqy, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an al-Karim (Bairut: Dar al-Fikr, 1992). Ibn Abi Rabi, Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik (Kairo: Dar al-Sya’bah, 1970).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar