Perbedaan Pendapat Seputar Hujjah Qiyas
Pada: April 06, 2012
Mazhab pertama, Jumhur ulama berpendapat bahwa qiyas adalah hal yang boleh terjadi secara akal sehat dan mengamalkannya adalah wajib, dengan hujah bahwa qiyas bukan hal yang mustahil ada, semua yang tidak mustahil ada tentu boleh. Dengan demikian qiyas adalah boleh terjadi.
Mazhab kedua, Muktazilah. Qiyas adalah hal yang wajib ada dan mengamalkannyapun wajib dengan hujah bahwa teks agama belum keseluruhannya mencakup permasalahan yang baru, sementara permasalahan itu perlu ada penyelesaiannya secara sah menurut hukum agama, jika permasalahan itu dibiarkan, maka agama Islam tidak sanggup mengikuti perkembangan zaman yang canggih sehingga qiyas wajib ada.
Mazhab yang ketiga, Daud al-Isfahani, Nahrawani, dan sebagainya. Berpendapat bahwa qiyas adalah wajib jika hukum ashal itu memiliki teks yang jelas atau hukum permasalahan yang baru itu lebih utama dari ashalnya, dengan hujah bahwa illat dalam teks tentu punya faedah, dan faedah itu dapat mempersamakan antara ashal dan far’un.
Mazhab keempat, Syiah. Qiyas adalah hal yang mustahil terjadi dengan hujah bahwa syariat sudah memperjelas hal yang serupa dan diberikan keistimewaan yang ada padanya. Adapun dalil naqli yang mereka perpedomani adalah surah al-Hujurat ayat 1, al-Isra’ ayat 36, Yunus ayat 36.
*Berbagai sumber