Alat Bukti yang Sah Menurut KUHP
Pada: May 23, 2012
Alat bukti yang sah adalah sebagaimana yang termaktub dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Menurut Yahya Harahap hanya alat bukti yang mencapai batas minimal yang memiliki nilai kekuatan pembuktian untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Apabila alat bukti tidak mencapai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam KUHAP, maka pelanggaran itu dengan sendirinya menyampingkan standar Beyond a reasonable doubt (patokan penerapan standar terbukti sevara sah dan meyakinkan) dan pemidanaan yang dijatukan dapat dianggap sewenang-wenang.
Ditinjau dari perspektif sistem peradilan pidana, perihal pembuktian merupakan hal yang sangat determinan bagi setiap pihak yang terlibat secara langsung dalam proses pemeriksaan perkara pidana, khususnya dalam hal menilai terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Dalam hal pembuktian ini keterangan korban merupakan hal yang sangat penting, dimana korban adalah mereka yang menderita secara jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita
Alat Bukti Keterangan Saksi
Keterangan saksi dalam pasal 1 angka 27 KUHAP adalah suatu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya. Menurut ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, memberi batasan pengertian keterangan saksi dalam kapasitasnya sebagai alat bukti, adalah “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.”
Pada umumnya, alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Boleh dikatakan, tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Sekurang-kurangnya di samping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi.
Ditinjau dari segi nilai dan kekuatan pembuktian atau “the degree of evidence” keterangan saksi, agar keterangan saksi atau kesaksian mempunyai nilai serta kekuatan pembuktian, perlu diperhatikan beberapa pokok ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang saksi. Artinya, agar keterangan seorang saksi dapat dianggap sah sebagai alat bukti yang memiliki nilai kekuatan pembuktian, harus dipenuhi aturan ketentuan sebagai berikut.
- Harus mengucapkan sumpah atau janji.
Hal ini diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP, dan hal ini sudah panjang lebar diuraikan dalam ruang lingkup pemeriksaan saksi. Menurut ketentuan Pasal 160 ayat (3), sebelum saksi memberi keterangan: “wajib mengucapkan” sumpah atau janji. Adapun sumpah atau janji: dilakukan menurut cara agamanya masing-masing, lafal sumpah atau janji berisi bahwa saksi akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya. Pada prinsipnya sumpah atau janji wajib diucapkan sebelum saksi memberi keterangan. Akan tetapi, Pasal 160 ayat (4) memberi kemungkinan untuk mengucapkan sumpah atau janji setelah saksi memberikan keterangan.
- Keterangan saksi yang bernilai sebagai bukti
Tidak semua keterangan saksi yang mempunyai nilai sebagai alat bukti. Keterangan saksi yang mempunyai nilai ialah keterangan yang sesuai dengan apa yang dijelaskan Pasal 1 angka 27 KUHAP: yang saksi lihat sendiri, saksi dengar sendiri, dan saksi alami sendiri, serta menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Penegasan bunyi Pasal 1 angka 27 KUHAP dihubungkan dengan bunyi penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, dapat ditarik kesimpulan:
- Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan
Agar supaya keterangan saksi dapat dinilai sebagai alat bukti, keterangan itu harus yang “dinyatakan” di sidang pengadilan. Hal ini sesuai dengan penegasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Kalau begitu, keterangan saksi yang berisi penjelasan tentang apa yang didengarnya sendiri, dilihatnya sendiri atau dialaminya sendiri mengenai suatu peristiwa pidana, baru dapat bernilai sebagai alat bukti apabila keterangan itu saksi nyatakan di sidang pengadilan. Keterangan yang dinyatakan di luar sidang pengadilan (outside the court) bukan alat bukti, tidak dapat dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
- Keterangan seorang saksi saja dianggap tidak cukup
Hal ini terdapat pada prinsip minimum pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Supaya keterangan saksi dapat dianggap cukup membuktikan kesalahan seorang terdakwa harus dipenuhi paling sedikit atau sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti. Keterangan seorang saksi saja, baru bernilai sebagai satu alat bukti yang harus ditambah dan dicukupi dengan alat bukti lain. Jadi, bertitik tolak dari ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP, keterangan seorang saksi saja belum dapat dianggap sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, atau “unus testis nullus testis“.
Persyaratan yang dikehendaki oleh Pasal 185 ayat (2) KUHAP adalah:
Membuktikan kesalahan terdakwa paling sedikit harus didukung oleh “dua orang saksi”, atau kalau saksi yang ada hanya terdiri dari seorang saja maka kesaksian tunggal itu harus “dicukupi” atau “ditambah” dengan salah satu alat bukti yang lain.
Selanjutnya, dalam praktik agar keterangan saksi mempunyai nilai pembuktian pada dasarnya keterangan saksi tersebut haruslah memenuhi:
Syarat Formal
Perihal syarat formal ini dalam praktik asasnya bahwa keterangan saksi harus diberikan dengan di bawah sumpah/janji menurut cara agamanya masing-masing bahwa ia akan memberi keterangan sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya (Pasal 160 ayat (3) KUHAP).
Apabila keterangan seorang saksi tanpa sumpah meskipun sesuai satu sama lain bukanlah merupakan alat bukti. Akan tetapi, jikalau keterangan tersebut selaras dengan saksi atas sumpah, keterangannya dapat dipergunakan sebagai alat bukti sah yang lain (Pasal 185 ayat (7) KUHAP).
Asas “Unus testis nullus testis” yang terdapat dalam Pasal 185 ayat (2) yaitu:
“Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”. Isi pasal ini menjelaskan bahwa satu alat bukti tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah.
Syarat Material
Perihal syarat materiel dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1 angka 27 jo Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang ditentukan bahwa:
Pasal 1 angka 27 KUHAP
“Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dan pengetahuannya itu.”
Pasal 185 ayat (1) KUHAP “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”.
Dengan demikian, jelaslah sudah terhadap pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dan hasil pemikiran saja dan beredar di luar persidangan, bukan merupakan keterangan saksi (Pasal 185 ayat (5) KUHAP).
Demikian, semoga menjadi referensi yang bermanfaat.
Referensi Makalah®
*Berbagai sumber