Mengenal Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari
Pada: May 09, 2012
Pemikiran-pemikiran Muhammad Arsyad dapat dilihat pada karya-karya yang dituangkannya dalam beberapa kitab, yaitu :
- Kitab Tuhfatur Raghibin, kitab ini membahas mengenai macam-macam I’tiqad dan perbuatan sesat dari paham yang dapat membawa kepada kemurtadan dan syirik. Disebut misalnya adanya kebiasaan pada waktu orang membuat ancak, memberikan sesajen kepada datu-datu ghaib dan sebagainya
- Kitab Syarah Fathul Jawad karya ulama besar ibnu Hajar, sebuah komentar dalam bahasa Arab.
- Kitab ushuluddin, memuat masalah keimanan dan tauhid, kitab ini menyerupai pelajaran sifat dua puluh.
- Kitab tasawuf Kanz al Ma’rifah
- Kitab an Nikah, berisi mengenai ketentuan hukum mengenai hubungan yang boleh dan tidak bolehnya melakukan perkawinan, hukum-hukum perkawinan seperti hukum wali dan akad nikah supaya orang bersuami istri secara sah dan terjamin kesucian dan keturunannya, hukum tentang keluarga menurut hukum Islam.
- Kitab al Faraidh, berisi hukum-hukum kewarisan dan pembagian harta
- Kitab Sabilul Muhtadin, dalam bahasa melayu yang paling terkenal bukan saja di Kalimantan akan tetapi juga di daerah-daerah nusantara yang lain terutama Sumatera dan Sulawesi. Walaupun buku ini termasuk buku yang cukup tebal, namun pemikiran fiqhinya tidak begitu luas. Pada umumnya hanya bidang ibadah saja yang dibicarakan. Dari edisi 1343/1925 yang dicetak di pulau Pinang bisa disimpulkan bahwa bab Thaharah meliputi jilid I halaman 4-40, kemudian dibicarakan mengenai shalat sampai halaman 84 dari jilid II. Bab tentang zakat dibahas sampai halaman 123, tentang puasa sampai 152, tentang i’tiqaf sampai halaman 161. Walaupun untuk orang Banjar sendiri masalah haji tidak begitu penting (karena mereka biasa belajar seluk beluknya kalau perlu di Mekkah), masalah ini dibahas pada halaman 161-223. Persoalan perburuan dibicarakan kemudian sampai halan 241 dan persoalan haram dan halal dalam makanan menutup jilid kedua sampai halaman 252, sedangkan mengenai masalah muamalat, faraidh, nikah, hudud dan jihad semuanya tidak masuk dalam buku ini.
- Kitab Perukunan, buku ini adalah kumpulan pelajarn-pelajaran yang diberikan oleh beliau yang kemudian dicatat oleh cucunya yaitu Fatimah. Catatan yang dibuatnya ini kemudian disalin secara turun temurun.
- Kitab al Qur’an (tulisan tangan Arsyad al Banjari).
Dengan melihat karya-karyanya tersebut, maka nampaknya beliau lebih banyak bergelut di bidang yang berhubungan dengan masalah fiqh. Hal ini tidak mengherankan jika kita melihat tradisi keilmuan yang dimilikinya selama ia belajar di Haramayn, ditambah lagi bahwa ia adalah seorang yang memiliki keahlian dalam bidang ilmu falak dan hisab (astronomi), namun ini tidak berarti bahwa beliau hanya berbicara pada seputar masalah ilmu syari’at yang mungkin saja menggambarkan suasana intelektual yang berkembang pada masanya, khususnya di daerah Banjar, namun ia juga memiliki keahlian dalam bidang tasawuf. Hal ini terlihat dari karyanya, bahkan beliau dianggap sebagai ulama paling bertanggung jawab atas tersebarnya tarekat Sammaniyah di Kalimantan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Alfani Daud, Islam dan Masyarakat Banjar (Jakarta: PT RajaGrafindi persada, 1997). Alfani Daud, Islam dan Masyarakat Banjar (Jakarta: PT RajaGrafindo persada, 1997).