Skip to main content

Perbedaan Pendapat dalam Penggunaan al-Maslahah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: May 03, 2012

Perbedaan pendapat tentang al-Mashlahah sebagai illat hukum tersebut adalah sebagai berikut: Ulama Zahiriyyah dan al-Asy’ariyah, mereka tidak menerima jika hukum-hukum Islam itu di-illat-kan dengan al-Mashlahah. Sangat mungkin Allah itu menetapkan hukum tanpa harus mengandung satu maslahat bagi hamba-Nya. Hal itu sesuai dengan firman Allah:
ولكن الله لا يسئل عما يفعل وهم يسئلون
Sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah sepakat bahwa al-Mashlahah patut menjadi illat hukum syariat dalam arti sebagai amarat atau indikasi adanya hukum, bukan sebagai faktor yang mengharuskan Allah menetapkan hukum berdasar manfaat pada hamba-Nya. Dengan demikian tidak terjadi kontradiksi dengan firman Allah tersebut di atas.
Muktazilah, Maturidiyah, sebagian Hanabilah dan Malikiyah mengatakan bahwa hukum Allah pasti sesuai dengan illat-nya yaitu al-Mashlahah. Hal itu sudah merupakan janji Allah, Dia Maha Penyayang kepada hamba-Nya. Bahkan menurut Muktazilah, kalau hukum-hukum Allah tidak berdasar illat al-Mashlahah, maka Dia berbuat lalim pada hamba-Nya dan itu mustahil. Mereka berpendapat bahwa hukum-hukum Allah itu ber-illat-kan maslahat tanpa menghubungkan dengan iradat-Nya, yang tanpa maslahat tersebut menyebabkan robohnya nas. Jika akal tidak dapat menangkap segi-segi maslahat, maka kita menyangsikan fungsi akal tersebut dan kita sucikan nas-nas Allah dari kehampaan maslahat, karena hal itu bertentanga dengan firman-Nya yang berbunyi: فالله رءوف بالعباد. Allah telah menegaskan bahwa siapa saja yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum-hukum-Nya, dijuluki sebagai orang yang lalim terhadap dirinya sendiri.
Perlu dimantapkan bahwa syariat Islam itu bersifat ritual keagamaan (diniyyah ‘ub­diyyah) dan bersifat keduniawian. Dalam Islam, hukum-hukum peribadatan yang dogmatis seperti salat lima waktu, puasa Ramadhan dan lain-lain itu tidak dapat diketahui maslahatnya secara akal dan pasti. Dalam lapangan ini pula, Kias tidak dapat dipakai sebagai dasar tasyri’, begitu juga al-mashlahah.
Dalam penggunaan al-Mashlahah sebagai dasar tasyri’ yang berkenaan dalam hal muamalah dan hukum kemasyarakatan, terdapat beberapa pendapat sebagai berikut: Zahiriyyah, Syi’ah, Syafi’iyah, dan sebagian Malikiyyah, seperti Ibn Hajib tidak setuju kalau al-Mashlahah dijadikan sebagai dalil syarak, karena hal itu merupakan konsep yang muncul dari akal, padahal hak tasyri’ itu merupakan hak preogratif Allah. Menurut mereka, kalau al-Mashlahah dijadikan dasar tasyri’, maka memberi kesempatan hawa nafsu pribadi berperan di dalamnya, hal itu akan merobohkan kesucian hukum syara' itu sendiri.
Ulama Zahiriyah dalam memahami hukum-hukum syara' berdasarkan makna lahir saja, tidak memperhatikan adanya maslahat di balik itu, bahkan sampai meniadakan Kias. Mereka beranggapan bahwa maslahat itu hanyalah yang telah diterangkan nas yang jelas, tidak boleh dicari-cari.
Ulama Syi’ah telah sepakat untuk tidak menggunakan maslahat sebagai dasar tasyri’, sebagaimana dijelaskan dalam oleh Wahbah sebagai berikut:
أما بالنسبة للشيعة فاتفق فقهاءهم على منع الفتوى بها أي المصلحة.
Mereka tidak menyetujui istinbath hukum syarak didasarkan atas maslahat kecuali jika telah jelas-jelas dan tegas dapat dikembalikan pada panilaian akal.
Ulama Malikiyah dan Hanabilah mengakui dan membolehkan penggunaan al-Maslahat sebagai dalil syarak. Menurut al-‘Amidiy, bahwa sebenarnya ulama Syafi’iyah tidak sama dengan Hanabilah dalam penggunaan al-mashlahah, namun Hanabilah menggunakan istilah al-mashalih dari metode istihsan. Sedangkan Syafi’iyyah hanya berhenti pada istilah istihsan dan ia mendahulukannya sebelum kias (al-qiyas). Adapun paling yang banyak menggunakan al-mashlahah adalah Malikiyah. Mereka paling terkenal dalam memberi legislasi tentang eksistensi al-mashlahah sebagai dalil syarak.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Harun Nasution, Teologi Islam (Jakarta: UI-Press, 1986). Wahbah al-Zuhailiy, Ushul al-Fiqh al-Islamiy, Jilid I (Bair­t: Dar al-Fikr, t.th.).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar