Aqsam al-Quran menurut Bahasa dan Istilah
Pada: June 04, 2012
Secara bahasa أقسام merupakan bentuk plural dari kata قسم (qasam) yang berarti sumpah. Namun pada dasarnya, kata qasam berasal dari akar kata dengan huruf-huruf ق ، س ، م yang memiliki dua makna dasar, yaitu indah dan baik, serta bermakna membagi sesuatu.
Dalam bahasa Arab, setidaknya ada tiga kata yang sering dimaknai dengan sumpah yaitu, al-qasam, al-hilf dan al-yamin. Telah menjadi maklum di kalangan peneliti bahasa bahwa penelitian induktif secara menyeluruh menampik adanya sinonimitas antara keduanya. Dengan kata lain, ikhtilaf al-alfazhi yujibu ikhtilaf al-ma’ani (perbedaan kosa kata mengharuskan perbedaan makna), artinya setiap kata yang sering diartikan sama pada dasarnya memiliki perbedaan antara satu dengan yang lain.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa kata qasam memiliki makna yang lebih luas dan lebih lengkap bahkan lebih mendalam dibandingkan dengan makna al-hhilf. Karena, kata al-hilf lebih dibatasi pada makna yang meragukan sedangkan kata qasam bermakna sumpah dalam arti yang lebih umum.
Dari perbedaan ketiga istilah sumpah yang disebutkan di atas, penulis melihat bahwa penggunaan istilah qasam atau aqsam al-Quran bukan al-hilf dan al-yamin karena kata qasam di samping memiliki makna yang lebih luas juga konotasinya positif sesuai dengan makna dasarnya indah dan baik, sehingga istilah tersebut berindikasi pada sumpah-sumpah yang disebutkan atau yang terdapat di dalam al-Quran memiliki nilai dan tujuan yang baik.
Adapun sumpah menurut istilah adalah sebuah pernyataan yang menguatkan dan menegaskan sesuatu dengan menyebutkan nama Allah atau salah satu dari sifat-sifat-Nya. Sumpah juga diartikan sebagai sebuah pernyataan yang mengikat seseorang untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu. Ia juga dapat dimaknai sebuah pernyataan yang dapat memperkuat sebuah berita.
Lain lagi dengan Mardan, menjelaskan bahwa aqsam al-Quran berdasarkan beberapa pengertian yang ditawarkan ulama adalah sumpah-sumpah yang dinyatakan oleh Allah dalam al-Quran, baik yang diperbuat atau tidak diperbuat terhadap sesuatu perbuatan yang diperkuat dengan kata-kata sumpah (adawat al-qasam) sesuai dengan ketentuan syara’. (yang dalam kurung dan garis miring adalah dari penulis).
Demikian pula dengan Manna’ al-Qaththan, ia membatasi sumpah pada aspek dilakukan dan tidak dilakukannya suatu perbuatan. Hal ini pun berbeda dengan tujuan dan fungsi sumpah dalam al-Quran. Karena sumpah dalam al-Quran tujuannya adalah untuk memperkuat atau menegaskan al-muqsam ‘alaihi (maksud yang diinginkan diperkuat atau sasaran sumpah) di dalam hati seorang hamba agar ia dapat yakin dengan seyakin-yakinnya.
Untuk menyelesaikan “kebingungan” tersebut, penulis tertarik dengan defenisi ahli Nahwu yang dikutip oleh al-Zarkasyi di atas kemudian menggabungkan dengan beberapa defenisi yang lain, apatah lagi Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah sebagai salah seorang ulama yang menulis sebuah kitab khusus berbicara tentang sumpah di dalam al-Quran yaitu “al-Tibyan fi Aqsam al-Quran” tidak menjelaskan defenisi qasam itu secara rinci, tetapi ia hanya menyebutkan substansi dari sumpah atau qasam tersebut. Oleh karena itu, penulis berkesimpulan bahwa aqsam al-Qur’an adalah sumpah-sumpah yang dinyatakan oleh Allah di dalam al-Quran untuk memperkuat suatu berita, baik yang menggunakan kata-kata sumpah dan atau huruf-huruf taukid maupun sumpah yang dipahami dari segi maknanya”.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap (Surabaya; Pustaka Progressif, 1997). Abu al-H{usain Ahhmad ibn Faris ibn Zakariya, Maqayis al-Lugah (Beirut: Dar al-Fikr, 2002). Issa J. Boullata, I’jaz al-Quran al-Karim ‘Abra al-Tarikh, terj. Bachrum B., al-Quran yang Menakjubkan (cet. I; Jakarta: Lentera Hati, 2008). Muhhammad Bakr Isma’il, Dirasat fi ‘Ulum al-Quran (cet. I; Kairo: Dar al-Manar, 1991). Mardan, al-Quran: Sebuah Pengantar Memahami al-Qur’an Secara Utuh (Jakarta: Pustaka Mapan, 2009). Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah (Kairo: Dar al-Saqafah al-Islamiyah, tth), jil. III. Badr al-Din Muhhammad ibn ‘Abdillah al-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum al-Quran (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1391 H), jil. III. Nashruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005). Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, al-Tibyan fi Aqsam al-Quran (Beirut: Dar al-Fikr, tth). Muhhammad ibn Alawi al-Maliki, Zubdah al-Itqan fi ‘Ulum al-Quran (Makkah: t.p. t.th.).