Eksistensi Yurisprudensi terhadap Hukum
Pada: June 24, 2012
Sebagaimana telah dikemukakan pada tulisan sebelumnya, baca hakim dan pemberdayaan yurisprudensi, bahwa penggunaan yurisprudensi sebagai sumber hukum terdapat dua paham yakni :
Paham Eropa Kontinental termasuk Indonesia yang pada umumnya menganggap bahwa yurisprudensi tidak mempunyai kekuatan memaksa. Karena itu konsekuensinya hakim tidak mutlak berpatokan pada yurisprudensi sehingga kedudukan yurisprudensi hanya sekedar mengatur (tidak mengikat apalagi memaksa).
Paham Anglo Saxon yang berpendapat bahwa hakim saat memutus perkara hendaknya mencari putusan yang telah dipertimbangkan oleh hakim terdahulu.
Kedua Paham ini memiliki aspek kelemahan dalam pengembangan hukum Islam. Kelemahan paham Eropa Kontinental, karena memandang yurisprudensi sebagai aturan yang tidak berdaya. Oleh karena itu, paham ini mempersepsikan bahwa yurisprudensi dapat menghambat perkembangan hukum, termasuk perkembangan hukum Islam. Padahal jalur yurisprudensi memiliki keunggulan sebab yang dibutuhkan cukup ijtihad para hakim agama untuk menerapkan hukum Islam pada putusan yang dijatuhkan. Sedangkan kelemahan paham Anglo Saxon adapat memunculkan sifat stagnan para hakim sehingga kehilangan daya kreativitasnya untuk melakukan kajian hukum Islam sebab merasa memiliki pegangan hukum terhadap persoalan tertentu dan ini akan mengurangi semangat ijtihad para hakim dalam menggali nilai-nilai hukum Islam yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Dengan demikian idealnya seorang hakim dalam kondisi tertentu serta kasus tertentu dapat menjadikan yurisprudensi sebagai sumber hukum. Tetapi di sisi lain perlu dihindari ketergantungan terhadap ide pada yurisprudensi sebab akan mematikan semangat ijtihad. Perlu dipahami bahwa perbedaan tempat dan kondisi sosial budaya suatu masyarakat menjadi salah satu faktor keberagaman karakteristik hukum dalam pergaulan bermasyarakat hendaknya menjadi inspirasi hakim dalam menetapkan hukum.
Rferensi Makalah®
Kepustakaan:
Termorshuizen, Marjanne, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Jakarta: Jambatan, 1999. Wahid, Marzuki, dan Rumadi, Fiqh mazhab Negara, Cet. I; Yogyakarta : LKIS, 2000