Skip to main content

Kaidah Fikih Tentang Kondisi Darurat

Oleh: AnonymousPada: June 23, 2012

Kaidah yang dimaksud dalam pembahasan di sini adalah kaidah umum di mana sandaran dari kaidah-kaidah tersebut adalah ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis Nabi. Pada dasarnya kaidah ini mencakup banyak cabang dan masalah dari pokok-pokok bahasan fikih (abwab al-fiqhiyyah) yang berbeda, seperti jual beli, hibah, sewa menyewa, dan mudharabah.
Para ulama sendiri berbeda dalam merumuskan kaidah-kaidah fiqhiyyah ini, misalnya mazhab Hanafiy membuat rumusan sebanyak 17 kaidah, sedangkan mazhab Syafi’iy hanya merumuskan 5 kaidah saja. Perlu untuk diperhatikan bahwa kaidah-kaidah fiqhiyyah ini hanyalah merupakan prinsip-prinsip yang di dalamnya terkandung seperangkat ketetapan-ketetapan hukum syarak, dalam arti penerapan kaidah-kaidah ini bersifat aglabiyah (sebagian besar dapat diterapkan), tidak memiliki sifat menyeluruh (universal). Sehingga kaidah-kaidah syarak tersebut bukanlah undang-undang yang berlaku umum dan menyeluruh mencakup segenap peristiwa dan keadaan. Sebab di antara ciri khas kaidah tersebut adalah bersifat umum semata, menyeluruh berlaku untuk setiap pribadi dan peristiwa hukum yang memenuhi syarat dan sifat yang wajib ada dalam menerapkan kaidah hukum.
Di antara faktor yang membuat kaidah-kaidah fikih bersifat aglabiyah adalah karena adanya darurat. Para ulama telah menetapkan bahwa kaidah-kaidah fikih dikecualikan pada masalah-masalah yang mengandung darurat, mengingat adanya arti yang penting dan khusus yang dimilikinya. Kaitannya dengan kaidah darurat ini, Ibn Nujaim menetapkannya menjadi 6 cabang kaidah, sedangkan al-Zuhailiy menganggap bahwa kaidah darurat yang dianggap penting ada 8, yaitu:
المشقة تجلب التيسير (kesulitan itu menarik kemudahan)
Kaidah ini memberi penjelasan bahwa kesulitan itu menjadi sebab bagi kemudahan, dan mengharuskan adanya toleransi di waktu kesempitan. Berdasarkan ini, maka yang dimaksud kesulitan (masyaqqah) di sini adalah kesulitan yang menghendaki adanya keringanan dan di luar dari kebiasaan.
إذا ضاق الأمر اتسع (apabila timbul kesukaran maka hukumnya menjadi lapang)
Pengertian kaidah tersebut adalah bahwa terjadi masyaqqah, sedangkan orang yang merasa sempit karena adanya ketetapan hukum syarak dalam keadaan biasa, maka mereka dibenarkan mengambil rukh¡ah tak terikat dengan kaidah-kaidah umum yang bersifat menyeluruh.
الضرورة تبيح المحظورات (darurat itu menghilangkan larangan)
Artinya keadaan-keadaan darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak itu membuat seseorang boleh mengerjakan yang terlarang dalam syarak.
الضرورة تقدر بقدرها (darurat itu dinilai berdasarkan kadarnya)
Pengertian kaidah ini adalah setiap hal yang dibolehkan karena darurat itu, baik itu berwujud pelaksanaan perbuatan dan meninggalkan perbuatan, maka semua itu dibolehkan dalam batas untuk menghindari kemudaratan dan hal yang menyakitkan saja, tidak lebih dari itu.
ما جاز لعذر يبطل بزواله (sesuatu yang dibolehkan karena uzur akan menjadi batal setelah hilang masa darurat)
Kaedah ini dipraktekkan ketika menghadapi darurat, dan sesuatu yang dilakukan setelah masa darurat.
الإضطرار لا يبطل حق الغير (keadaan terpaksa tidak dapat membatalkan hak orang lain)
Sekalipun keadaan terpaksa itu merupakan salah satu sebab dibolehkannya melakukan perbuatan yang dilarang, seperti dibolehkannya memakan bangkai, darah, meminum khamar, tetapi tidak menggugurkan hak orang lain secara materi.
الميسور لايقسط بالمعسور (kemudahan itu tidak hilang karena kesukaran)
Maksudnya ialah bahwa sesuatu yang diperintahkan, tetapi tidak dapat dikerjakan secara sempurna sesuai dengan perintah kecuali sebagiannya saja, maka kewajiban itu jatuh pada sebagian yang dapat dilakukan itu, dan tidak dapat ditinggalkan karena ditinggalkannya yang sulit.
الحاجة العامة والخاصة تنزل منزلة الضرورة (kebutuhan umum atau khusus menduduki posisi darurat)
Kebutuhan vital yang bersifat umum ataupun khusus, mempunyai pengaruh dalam perubahan ketetapan hukum, sebagaimana halnya darurat. Meskipun demikian darurat lebih kuat daripada kebutuhan dalam menyebabkan perubahan hukum asal, karena darurat merupakan suatu keadaan yang jika dilawan akan berakibat bahaya dan kemudaratan bagi keselamatan jiwa dan yang lainnya.
Kepustakaan:
Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh (Mesir: Dar al-Qalam, 1978). Ahmad Husariy, Nazhariyyah al-Hukm wa Mashadir al-Tasyri’ fiy Ush­l al-Fiqh al-Islamiy (Bair­t: Dar al-Kutub al-‘Arabiy, 1986). Umar ibn al-Husain al-Raziy, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, Jilid I (Bairut: Dar al-‘Ilmiyah, t.th.). Abdullah ibn Hamid, Raf’ al-Haraj fiy al-Syari’ah al-Islamiyyah (T.tp.: t.p., t.th.). Yusuf al-Qarawiy, Keluwesan dan Keluasan Syari’at Islam dalam Menghadapi Perubahan Zaman (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar