Piagam Madinah dalam Tinjauan Politis
Pada: June 24, 2012
Dari segi ilmu politik, materi Piagam Madinah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad telah melaksanakan kekuasaan politik. Kekuasaan tersebut bertujuan untuk mengatur hubungan kemanusiaan dalam masyarakat, mengontrol dan menertibkan masyarakat. Sebab, kehidupan manusia tidak pernah terlepas dari konflik dan persaingan. Meski dalam pengaturan hubungan-hubungan tersebut terdapat unsur pemaksaan, tetapi tujuannya adalah untuk menetapkan suasana hidup kebersamaan.
Jika dicermati secara keseluruhan, Piagam Madinah memenuhi semua syarat yang dibutuhkan oleh suatu konstitusi. Bahkan, diakui bahwa Piagam Madinah merupakan konstitusi yang pertama dalam sejarah kemanusiaan. Ia mendahului Konstitusi Amerika yang lahir pada tahun 1887 dan Konstitusi Prancis yang lahir pada tahun 1795.
Ahmad Ibrahim Syarif menyebutkan bahwa Nabi Muhammad telah membuat suatu Undang-undang Dasar untuk mengatur kehidupan masyarakat di Madinah dan meletakkan dasar-dasar hubungan antara Madinah dengan tetangganya. Undang-undang Dasar tersebut merupakan suatu kemampuan besar dari segi ilmu politik, bahkan merupakan suatu keahlian pembuatnya dalam menata keadaan dan situasi masyarakat di zaman itu. Belum pernah ditemukan sebelumnya ada negara yang memiliki konstitusi tertulis, sebagaimana halnya negara yang dipimpin oleh Nabi Muhammad. Konstitusi itu sangat penting artinya, baik untuk menetapkan bentuk negara maupun untuk perkembangan situasi selanjutnya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik (Jakarta: PT. Gramedia, 1989). Zainal Abidin Ahmad, Piagam Nabi Muhammad saw, Konstitusi Negara Tertulis Pertama di Dunia (Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1973). Ahmad Ibrahim Syarif, Daulah al-Rasul fiy Madinah (Kuwait: Dar al-Bayan, 1972).