Skip to main content

Konsep Umum Ajaran Khawarij

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: July 21, 2012

Pada prinsipnya ajaran Khawarij terbagi dua, yaitu masalah politik dan teologi, untuk lebih jelasnya secara garis besar dapat dilihat berikut ini :
  1. Khalifah dalam Islam harus dipilih secara demokratis tanpa diskriminasi etnis.
  2. Tidak dibolehkan melakukan kudeta terhadap khalifah yang sah.
  3. Mengakui kekhalifahan Abu Bakar, dan Umar. Sementara Usman diakui pada fase awal. Sementara kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, pada dekade sebelum tahkim diakui tapi setelah itu dianggap zalim karena telah bertahkim selain Allah.
Masalah Khalifah adalah persoalan politis, sehingga memungkinkan keterlibatan subyektifitas seseorang dan atau golongan. Belum lagi dengan muatan-muatan peribadi yang menyertainya, sehingga perbedaan fisi dalam dunia politik bukan hal yang tabu. Kondisi ini dimungkinkan sebab konsep Khilafah secara terinci dan lengkap tidak ditemukan dalam al-Quran. Akibatnya untuk menyelesaikan persoalan politik yang timbul, maka umat Islam melakukan ijtihad politik yang sudah tentu akan melahirkan perbedaan disebabkan oleh beberapa kepentingan tersebut. Hal semacam inilah yang dialami oleh umat Islam pada dekade itu sehingga melahirkan pandangan politik yang berbeda.
Ajaran Khawarij dalam bidang teologi sebagai berikut :
  1. Orang yang tidak menjadikan al-Quran sebagai dasar hukum dianggap kafir, halal darahnya sekalipun ia telah bersyahadat
  2. Mengkafirkan yang terlibat dalm perang jamal
  3. Mengkafirkan Umat islam yang telah melakukan dosa besar
Ajaran Khawarij tentang Iman dan kafir mulai diperbincangkan sesaat setelah terjadi Tahkim, bagi kaum Khawarij persoalan iman buka terbatas pada pernyataan lisan, dibenarkan dengan hati. Tetapi lebijh dari itui Iman menurut Khawarij adalah ketaatan menjalankan ajaran Agama. Bila seorang hanaya menyatakan lewat lisan dan pengakuan dalam hati, namun tanpa aplikasi klewat aktualisasasi lewat perbuata, maka orang tersebut masuk dalam ketegori kafir.
Dalam ajaran Islam telah tertanam bahwa wewenang mengkafirkan atau tidak adalah hak Allah, adapun yang dimunculkan dalam al-Quran adalah kriteria kekafiran. Sangat berbeda bagi Murjiah dengan penuh subyektifitas telah mengkafirkan seseorang dengan kriteria yang telah ditentukan. Dan bahkan lebih berani menentukan masuk atau tidaknya sesorang dalam neraka.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abd Qahir bin Tahir al Baqdadi, al Farqu Bain al al Firaqi (Kairo, Maktabah Subeihi, t.th). Harun Nasution, Islam Rasional Gagasan dan Pemikiran (Cet V; Bandung : Mizan, 1998). Ahmad Amin, Fajr al Islam (Cairo, Maktabah al Nahdah al Misriyah, 1965). Ahmad Amin Fajr al Islam (Kairo : Maktabah al Nahdah al Misriyah ,1965). Al-Juwaeni, Kitab al Irsyad Ila Qawati al Adillah Fi Usul al jtihadi (Kairto : Maktabah Al Kaniji 1950).Ridwan Kafrawi, et al., Ensiklopedia Islam, (jilid III, Jakarta, PT Ichtiar baru Van Hoeven,1993).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar