Prestasi Umar bin Khattab dalam Kepemimpinannya
Pada: July 10, 2012
Umar bin Khattab, banyak ditentukan oleh berbagai kebijakan dalam mengatur dan menerapkan sistem pemerintahannya. Kualitas pribadi dan seperangkat pendukung lainnya, tentu juga memiliki andil yang besar dalam pemerintahan Umar bin Khattab. Adapun prestasi yang dicapai pada masa kekhalifahannya antara lain adalah:
Prestasi yang dicapai di masa pemerintahan
Maka dari itu, gelombang ekspansi (perluasan wilayah kekuasaan) banyak terjadi antaranya, ibu kota Syria, Damaskus jatuh tahun 635 M, dan setahun kemudian setelah tentara Bizantium kalah dalam perang Yarmuk, seluruh daerah Syiria jatuh di bawah kekuasaan Islam dengan memakai Syiria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan ’Amr bin Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Sa’ad bin abi Waqash. Iskandaria, ibu kota Mesir, ditaklukkan pada tahun 641 M.
Dengan demikian, Mesir jatuh di bawah kekuasaan Islam. Al-Qadasiah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh pada 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Mosul dapat dikuasai.
Bersamaan dengan ekspansi tersebut, pusat kekuasaan Madinah mengalami perkembangan yang amat pesat. Khalifah telah berhasil membuat dasar-dasar bagi suatu pemerintahan untuk melayani tuntunan masyarakat baru yang berkembang.
Umar mendirikan dewan-dewan, Baitul Mal, mencetak uang, mengatur gaji, menciptakan tahun hijriah dan sebagainya. Di samping itu karena wilayah kekuasaan semakin luas, maka wilayah Islam dibagi menjadi unit-unit administratif yang diatur menjadi delapan wilayah propinsi yaitu: Mekah, Madinah, Jasirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir.
Wilayah Islam dibagi dalam beberapa propinsi yaitu; Mekah, Madinah, Palestina, Suria, Iraq, Persia dan Mesir. Umar yang dikenal sebagai negarawan, administrator, terampil dan cerdas, segera membuat kebijakan mengenai administrasi pemerintahan.
Pembagian Negeri menjadi unit-unit administratif sebagai propinsi, distrik dan sub bagian dari distrik merupakan langkah pertama dalam pemerintahan. Unit-unit ini merupakan tempat ketergantungan efesiensi administratif yang besar.
Umar merupakan penguasa muslim pertama yang mengambil kebijakan dengan melakukan disentralisasi semacam itu. Setiap daerah diberi kewenangan mengatur pemerintahan daerahnya tetapi tetap segala kebijakan harus sesuai dengan pemerintahan pusat.
Pemisahan kekuasaan antara kekuasaanyudikatif dan eksekutif oleh Umar belum total sama sekali, sebab khalifah dan juga gubernur-gubernurnya tetap memegang peradilan pada kasus-kasus hukum jinayah yang menyangkut tentang hudud dan qisas. Namun wilayah yang jauh dari pusat khalifah, wewenang itu diberikan.
Umar membentuk organisasi militer yang bertujuan menjaga kecakapan militer bangsa Arab, untuk itu Umar melarang pasukan Arab menguasai tanah pertanian negri-negri taklukan, sebab penguasaan atas tanah pertanian tersebut dihawatirkan akan melemahkan semangat militer mereka, beliau juga melarang pasukan muslim hidup diperkampungan sipil, melainkan mereka hidup diperkampungan militer, dan Umar tidak ingin tentara memiliki propesi lain seperti dagang, bertani yang mengakibatkan perhatian mereka berkurang terhadap kepentingan militer.
Pajak diterima dalam bentuk uang kontan dan barang atau hasil bumi. Setelah terbaginya wilayah kepada beberapa propinsi, bait al-mal memiliki cabang-cabang yang berdiri sendiri, cabang-cabang tersebut mengeluarkan dana sesuai dengan keperluan tahun itu dan selebihnya dikirim ke pusat.
Demikian beberapa kebijakan politik dan prestasi Umar bin Khattab dalam pemerintahanya, yang membawa Islam berkembang pesat, baik dari aspek ajaran maupun aspek wilayah teritorial.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Irfan Mahmud Ra’anah, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar bin Khattab, Pustaka firdaus, 1990, Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, UI Press, 1985, Syamsuez Salihima, Kebijakan Umar bin Khattab Dalam Pemerintahan (Makassar; Yayasan Pendidikan, 2005, Musyrifah Sunanto, Sejarah Islam Klasik Perkembangan Ilmu Pengetahuan Islam, Jakarta Timur, 2003, Badri Yatim, MA., Sejarah Peradan Islam Dirasah Islamiyah, RajaGrafindo Persada,1993
Perluasan Wilayah Islam
Ketika para pembangkang di dalam negeri telah dikikis habis oleh khalifah Abu Bakar, maka tugas pertama ialah melanjutkan ekspedisi yang telah dirintis oleh pendahulunya.Maka dari itu, gelombang ekspansi (perluasan wilayah kekuasaan) banyak terjadi antaranya, ibu kota Syria, Damaskus jatuh tahun 635 M, dan setahun kemudian setelah tentara Bizantium kalah dalam perang Yarmuk, seluruh daerah Syiria jatuh di bawah kekuasaan Islam dengan memakai Syiria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan ’Amr bin Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Sa’ad bin abi Waqash. Iskandaria, ibu kota Mesir, ditaklukkan pada tahun 641 M.
Dengan demikian, Mesir jatuh di bawah kekuasaan Islam. Al-Qadasiah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh pada 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Mosul dapat dikuasai.
Bersamaan dengan ekspansi tersebut, pusat kekuasaan Madinah mengalami perkembangan yang amat pesat. Khalifah telah berhasil membuat dasar-dasar bagi suatu pemerintahan untuk melayani tuntunan masyarakat baru yang berkembang.
Umar mendirikan dewan-dewan, Baitul Mal, mencetak uang, mengatur gaji, menciptakan tahun hijriah dan sebagainya. Di samping itu karena wilayah kekuasaan semakin luas, maka wilayah Islam dibagi menjadi unit-unit administratif yang diatur menjadi delapan wilayah propinsi yaitu: Mekah, Madinah, Jasirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir.
Penataan Struktur Pemerintahan
Sejalan dengan semakin luasnya wilayah Islam, maka Umar melakukan berbagai macam penataan struktur pemerintahan, antara lain:Administrasi Pemerintahan
Penataan administrasi pemerintahan dilakukan Umar dengan melakukan desentralisasi pemerintahan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjangkau wilayah Islam yang semakin luas.Wilayah Islam dibagi dalam beberapa propinsi yaitu; Mekah, Madinah, Palestina, Suria, Iraq, Persia dan Mesir. Umar yang dikenal sebagai negarawan, administrator, terampil dan cerdas, segera membuat kebijakan mengenai administrasi pemerintahan.
Pembagian Negeri menjadi unit-unit administratif sebagai propinsi, distrik dan sub bagian dari distrik merupakan langkah pertama dalam pemerintahan. Unit-unit ini merupakan tempat ketergantungan efesiensi administratif yang besar.
Umar merupakan penguasa muslim pertama yang mengambil kebijakan dengan melakukan disentralisasi semacam itu. Setiap daerah diberi kewenangan mengatur pemerintahan daerahnya tetapi tetap segala kebijakan harus sesuai dengan pemerintahan pusat.
Lembaga Peradilan
Pada lembaga pengadilan Umar tidak lagi memonopoli struktur pengadilan, sudah ada orang-orang yang ditunjuk dan diberi wewenang melaksanakan peradilan pada kasus-kasus tertentu. Urusan pengadilan diserahkan kepada pejabat-pejabat yang diangkat dan diberi nama Qadi.Pemisahan kekuasaan antara kekuasaanyudikatif dan eksekutif oleh Umar belum total sama sekali, sebab khalifah dan juga gubernur-gubernurnya tetap memegang peradilan pada kasus-kasus hukum jinayah yang menyangkut tentang hudud dan qisas. Namun wilayah yang jauh dari pusat khalifah, wewenang itu diberikan.
Korps Militer
Pada masa pemerintahan Umar, negara Islam menjadi negara adikuasa yang banyak memiliki wilayah kekuasaan ketika itu Persia dan Bizantium juga ditaklukkan Umar. Kemampuan Umar melakukan ekspansi besar-besaran tersebut tentu tidak bisa lepas dari sistem militer yang tangguh sebagai basis pertahanan dan keamanan negara.Umar membentuk organisasi militer yang bertujuan menjaga kecakapan militer bangsa Arab, untuk itu Umar melarang pasukan Arab menguasai tanah pertanian negri-negri taklukan, sebab penguasaan atas tanah pertanian tersebut dihawatirkan akan melemahkan semangat militer mereka, beliau juga melarang pasukan muslim hidup diperkampungan sipil, melainkan mereka hidup diperkampungan militer, dan Umar tidak ingin tentara memiliki propesi lain seperti dagang, bertani yang mengakibatkan perhatian mereka berkurang terhadap kepentingan militer.
Bait al-Mal
Pendirian bait al-mal dijadikan Umar sebagai lembaga perekonomian Islam dimaksudkan untuk menggaji tentara militer yang tidak lagi mencampuri urusan pertanian, para pejabat dan staf-stafnya, para qadi dan tentunya kepada yang berhak menerima zakat, adapun sumber keuangan berasal dari zakat, bea cukai, dan bentuk pajak lainnya.Pajak diterima dalam bentuk uang kontan dan barang atau hasil bumi. Setelah terbaginya wilayah kepada beberapa propinsi, bait al-mal memiliki cabang-cabang yang berdiri sendiri, cabang-cabang tersebut mengeluarkan dana sesuai dengan keperluan tahun itu dan selebihnya dikirim ke pusat.
Demikian beberapa kebijakan politik dan prestasi Umar bin Khattab dalam pemerintahanya, yang membawa Islam berkembang pesat, baik dari aspek ajaran maupun aspek wilayah teritorial.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Irfan Mahmud Ra’anah, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar bin Khattab, Pustaka firdaus, 1990, Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, UI Press, 1985, Syamsuez Salihima, Kebijakan Umar bin Khattab Dalam Pemerintahan (Makassar; Yayasan Pendidikan, 2005, Musyrifah Sunanto, Sejarah Islam Klasik Perkembangan Ilmu Pengetahuan Islam, Jakarta Timur, 2003, Badri Yatim, MA., Sejarah Peradan Islam Dirasah Islamiyah, RajaGrafindo Persada,1993