Skip to main content

Syarat Takwil yang Dapat Diterima dan Disepakati Ulama

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: July 10, 2012

Para ulama sepakat pada suatu prinsip bahwa suatu teks al-Quran harus dipahami sesuai dengan makna lahiriahnya kecuali jika ada dalil atau indikasi yang menghendaki pemalingan makna itu ke makna lain. Pemalingan makna (takwil) ini tidak dibenarkan kecuali jika ada dalil atau indikasi yang menghendakinya.
Oleh karena itu, untuk menjaga kesucian dan kemuliaan teks al-Quran dari penyimpangan-penyimpangan, maka para ulama menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan takwil. Suatu takwil dapat diterima apabila memenuhi syarat-syarat itu. Menurut al-Syatibiy, bahwa 2 syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan takwil, yaitu:
  1. Makna yang dipilih harus sesuai dengan hakikat kebenaran yang diakui oleh mereka yang memiliki otoritas dalam bidangnya.
  2. Makna yang dipilih itu telah dikenal oleh bahasa Arab klasik.
Apa yang dikemukakan al-Syatibiy, kelihatannya memberikan peluang yang cukup besar dalam kegiatan penakwilan ayat-ayat al-Quran, sepanjang mempunyai keahlian dalam bahasa Arab dan pemaknaannya. Berbeda dengan Abu Zahrah yang tidak hanya mensyaratkan pada keahlian bahasa Arab saja, tetapi juga harus mempunyai sandaran yang kuat berupa dalil. Menurutnya, ada 3 syarat takwil yang harus dipenuhi untuk kebolehan penakwilan ayat-ayat al-Quran, yaitu:
  1. Lafadz yang ditakwil harus muhtamil (mempunyai kemungkinan arti lain) walaupun arti itu jauh dari arti sebenarnya asalkan bukan arti yang gharib (asing) sama sekali.
  2. Takwil diterapkan ketika lahiriah suatu teks al-Quran bertentangan dengan kaidah-kaidah umum yang sudah berlaku dalam agama atau bertentangan dengan teks lain yang lebih kuat.
  3. Takwil harus mempunyai sandaran kuat berupa sanad (dalil).
Sedangkan Wahbah al-Zuhailiy menambah kejelasan dan kelengkapan tentang syarat takwil tersebut hingga menjadi 4 syarat, yaitu:
  1. Lafadznya harus yang bisa menerima takwil.
  2. Takwil harus didasarkan pada dalil atau indikasi yang sah dan dalil tersebut harus lebih kuat dari pada makna lahiriah lafadz.
  3. Takwil tersebut harus merupakan salah satu makna yang dikandung oleh lafadz yang dipalingkan maknanya itu.
  4. Orang yang menakwil adalah yang mempunyai otoritas dan kompetensi untuk itu sehingga dalam melakukan takwil sesuai dengan ketetapan bahasa atau kebiasaan syara` (`urf syar`) atau pemakaian (isti`maliy).
Perbedaan penetapan mengenai jumlah syarat takwil ketiga ulama di atas, sebetulnya tidak bertentangan, tetapi justru saling melengkapi antara satu dengan lainnya. Dengan demikian, setelah memperhatikan pendapat-pendapat tersebut, maka minimal ada 5 komponen yang harus ada ketika melakukan takwil, yaitu:
  1. Lafadz ini harus bisa menerima takwil (muhtamil).
  2. Makna ini tidak terlepas dari makna lahiriah itu sendiri dan sudah dikenal dalam bahasa Arab.
  3. Dalil ini membuat lebih kuat dari pada makna lahiriahnya.
  4. Orang yang mentakwil. Dan ini harus ahlinya.
  5. Waktu. takwil dilakukan ketika lahiriah suatu teks kelihatan bertentangan dengan kaidah agama lainnya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abu Ishak al-Syatibiy, al-Muwafaqat (Beirut: Dar al-Ma`rifah, 1971) Juz III. Jalaluddin al-Suyuthiy, al-Tahbir Fî `Ilm al-Tafsir (Beirut: Dar al-Fikr, 1416 H/1996 M). Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh (t.tp: Dar al-Fikr, t.th.). Wahbah al-Zuhailiy, Ushul al-Fiqh (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.). al-Syaukaniy, Irsyad al-Fuhul (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar