Persamaan Hukum Islam dan Bugis tentang Kewarisan
Pada: August 03, 2012
Pengaruh kuat hukum Islam dalam hukum kewarisan adat di Tanah Bugis, dapat ditemukan dalam teori dan praktek penyelenggaraan hukum kewarisan di berbagai tempat di tanah Bugis, yang mana di antaranya sudah mendapat pengakuan dan menjadi dasar penyelenggaraan pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Unsur-unsur persamaan tersebut meliputi :
Sistem kekeluargaan masyarakat Bugis
Sistem kekeluargaan dalam masyarakat Bugis adalah sistem kekeluargaan bilateral, yakni menarik garis keturunan ke atas melalui bapak dan ibu. Jadi, sistem kekeluargaan masyarakat Bugis ini berbeda dengan sistem kemasyaraktan di berbagai tempat, seperti di Ambon, Alas, Bali, Batak, Tanah Gayo, Irian, dan Lampung yang menganut sistem patrilinial, yaitu suatu sistem kekeluargaan yang hanya menarik garis keturunan ke atas melalui bapak saja. Berbeda pula di Minangkabau yang menarik garis keturunan ke atas melalui ibu (matrilinial).
Di sinilah persamaan yang paling mendasar antara hukum waris dalam Islam dan hukum kewarisan adat di tanah Bugis, keduanya mempunyai konsepsi kemasyarakatan yang bersifat bilateral, sementara hukum perkawinannya pada prinsipnya pula telah sesuai dengan hukum Islam.
Harta Peninggalan (mauruts)
Konsepsi hukum Islam dan hukum kewarisan adat di tanah Bugis, pada dasarnya pula tidak terdapat banyak perbedaan. Kedua kelompok hukum ini sama-sama menjadikan harta peninggalan itu sebagai salah satu rukun kewarisan. Sebelum dibagikan kepada masing-masing yang berhak, terlebih dahulu dikeluarkan biaya penguburan, pembayaran utang, pembayaran wasiat (kalau ada) dan dalam hukum Islam ditambah dengan pengeluaran zakat bila nishab dan haul-nya telah cukup. Menurut Soepomo, spontanitas pembagian pusaka setelah pewaris meninggal, tidak sesuai dengan jiwa hukum adat.
Pewaris (muwarrits)
Sebagai prasyarat dalam memperoleh harta warisan, pewaris haruslah dinyatakan telah meninggal dunia. Ketentuan ini rupanya bukan saja berlaku dalam hukum Islam dan hukum adat, tetapi juga ditegaskan dalam KUH Perdata bahwa “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”.
Namun dalam praktek sering diketemukan dalam anggota masyarakat Bugis mengadakan pembagian harta di saat orang tua masih hidup, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya percekcokan antar keluarga di kemudian hari, tetapi pembagian dan pemberian tersebut nanti berlaku secara efektif setelah orang tua meninggal dunia. Pembagian yang seperti ini biasanya tidak semua harta yang ada dibagikan, tetapi ada tersisa untuk biaya semasih hidup dan nantinya untuk biaya penguburan dan sebagainya.
Ahli Waris
Pengaruh hukum Islam dalam hal ihwal ahli waris ini, dapat dilihat pada hal-hal berikut :
1) Dalam hukum Islam ada yang dikenal dengan mahjub atau mawani’ al-irts, yakni hal-hal yang menghalangi seseorang dalam menerima harta pusaka, misalnya keluarga yang jauh dihalangi oleh keluarga yang lebih dekat, maka dalam hukum kewarisan adat Bugis dikenal dengan istilah polo aleteng, yang maksudnya sama dengan di atas. Jadi, dalam hukum adat Bugis, seperti halnya hukum Islam, tidak mengenal penggantian ahli waris (plats verfulling).
2) Dalam hukum Islam, porsi pebagian dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki mendapat satu bagian dan perempuan mendapat seperdua bagian, sebagaimana firman Allah:
Allah mensyariatkan bagimu tentang anak-anakmu, yaitu bahagian seorang laki-laki sama dengan bahagian dua anak perempuan (Q.S.al-Nisa’: 11). Hal ini sama dengan dalam hukum kewarisan adat Bugis yang mengistilahkannya dengan majjujung mallempa, yakni menjunjung bagi perempuan dan memikul bagi laki-laki.
3) Anak laki-laki yang tidak sah (anak laki-laki yang lahir di luar perkawinan) kedua kelompok hukum di atas mencelanya dengan tegas dan menetapkan bahwa bagian anak itu hanya berhak mendapatkan dari pihak ibunya, tidak dari pihak bapaknya.
4) Tentang anak angkat, kedua hukum tadi, tidak mengakuinya sebagai ahli waris. Firman Allah:
Dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandung (Q.S.al-Ahzab : 4).
5) Dalam hukum kewarisan adat Bugis, Mahkamah Agung membenarkan bahwa bagian janda adalah ¼ jika tidak punya anak dan 1/8 kalau punya anak, sedangkan bagi duda mendapat ½ bila tidak punya anak dan ¼ bila punya anak. Hal ini jelas sama dengan hukum Islam.
Dalam hukum adat Bugis, tidak membenarkan wasiat itu menyebabkan anak yang lain tidak mendapatkan harta warisan, hal ini sejalan dengan hukum Islam yang menetapkan banyaknya wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 dari keseluruhan jumlah harta.
6) Besarnya hibah tidak diperhitungkan pada waktu diadakan pembagian harta warisan, melainkan beberapa saat sebelumnya. Demikian pula hibah dalam keadaan sakit (keras) dibatasi. Hal yang seperti itu sejalan pula dengan hukum Islam.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
R.Wiryono Projodikoro, Hukum Kewarisan di Indonesia, (Bandung: Sumur, 1976). Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadits, (Jakarta: Tintamas, tth.). Hazairin, Hendak Kemana Hukum Islam, (Jakarta: Tintamas, 1976). R.Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Paramitha, 1977). M. Ali Hasan, Hukum Waris dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1979). KUHPerdata, pasal 830. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir al-Qur’an, 1971).