Skip to main content

Definisi Zakat Secara Etimologis dan Terminologis Menurut Ulama

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 16, 2012

Kata zakat berasal dari bahasa Arab, terdiri atas huruf za (ز), ka (ك),dan wa (و). Huruf terakhir, adalah huruf mu'tal dan karena ia sulitdilafazkan, maka cukup dibaca zakat (زكاة), ia terganti dengan huruf Ta al-Marbuthah.
Secara etimologi kata zakat tersebut berarti bersih, bertambah, dan bertumbuh. Jika dikatakan bahwa tanaman itu zakat artinya ia tumbuh dan kemudian bertambah pertmbuhannya. Jika tanaman itu tumbuh tanpa cacat, maka kata zakat di sini berarti bersih.
M. Quraish Shihab menyatakan bahwa kata zakat juga bisa berarti suci. Sebab pengeluaran harta bila dilakukan dalam keadaan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan agama, dapat menyucikan harta dan jiwa yang mengeluarkannya. Dengan demikian, makna bahasa yang terkandung dalam term zakat adalah pengembangan harta dan pensuciannya, sekaligus mensucikan diri orang yang berzakat.
Para ulama mengemukakan definisi zakat secara terminologis, dalam beragam rumusan sebagai berikut :
Definisi zakat menurut Imam Taqy al-Dīn al-Syafi'īy :
الزكاة هى إسم لقدر من المال مخصوص يصرف لأصناف مخصوصة بشرائط
Zakat adalah kadar harta tertentu yang harus diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu dengan berbagai syarat.
Definisi zakat menurut Yusuf al-Qardhawi :
Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, di samping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti.
Definisi zakat menurut Ali al-Bassam :
Zakat dari menurut syariat adalah hak wajib dalam harta yang khusus, yaitu hewan ternak, hasil bumi, uang tunai, barang dagangan, yang diperuntukkan bagi delapan golongan yang disebutkan di dalam surat al-Taubah.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abu al-Husain Ahmad bin Fāris bin Zakariyah, Mu'jam Maqayis al-Lugah, juz III (Mesir: Mushtafa al-Bābi al-Halabi wa Awlāduh, 1979). Luwis Ma’luf, al-Munjid fiy al-Lugah (Bairut: Dar al-Masyriq, 1977). M. Quraish Shihab, Fatwa-fatwa Seputar Ibadah Mahdah (Cet. I; Bandung: Mizan, 1999). Imam Taqiy al-Dīn Abū Bakar Muhammad al-Husainiy al-Hushniy al-Dimasyqi al-Syafī'iy, Kifayat al-Akhyar fī Hali Ghayat al-Ikhtishar, juz I (t.t, : Syirkah al-Ma'arif li al-Thab'i wa al-Nasyr, t.th). Yusuf al-Qardhāwi, Fiqh al-Zakat diterjemahkan oleh Salman Harun, Didin Hafidhuddin, dan Hasanuddin dengan Hukum Zakat (Cet. IV; Jakarta: Pustaka Lentera AntarNusa, 1996). Muhammad bin Ali al-Bassam, Taysir al-Allām Syarh Umdat al-Ahkam diterjemahkan oleh Kathur Suhardi dengan judul Syarah Hadis Pilihan Bukhari Muslim (Cet. IV; Jakarta: darul Falah, 2005).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar