Fungsi Hukum Menurut Pakar
Pada: August 28, 2012
Soleman B. Taneko (1992), seorang pakar hukum, mengemukakan bahwa fungsi hukum mencakup lebih dari tiga jenis. Adapun fungsi hukum yang dimaksudkan ialah antara lain meliputi:
- Memberikan pedoman/pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku
- Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control).
- Penyelesaian sengketa (Dispute Settlement)
- Rekayasa Sosial (Social Engineering)".
Berbicara tentang fungsi hukum, maka yang menjadi pokok kajian adalah, sejauhmana hukum dapat memberikan peran positif dalam masyarakat, baik dalam arti terhadap setiap individu, maupun dalam arti masyarakat secara keseluruhan. Hukum sebagai kaidah, atau hukum sebagai teori.
Dalam hubungan ini, banyak pakar telah mengemukakan pendapatnya, seperti Lawrence M. Friedman yang dikutip oleh Soleman B. Taneko (1992: 37) yang menyatakan bahwa "Fungsi Hukum itu meliputi :
- Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control).
- Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement).
- Rekayasa Sosial (Social Engineering, Redistributive, atau Innovation)".
Pada dasarnya hukum mempunyai tiga fungsi yang harus diperankan dalam suatu masyarakat. Dalam hubungan ini, juga oleh Soerjono Soekanto (1992) mengemukakan fungsi hukum yang terdiri dari :
- Untuk memberikan pedoman kepada warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang terutama menyengkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
- Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
- Memberikan pegangan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengadakan pengendalian sosial (Social Control)".
Menelaah kedua pendapat tentang fungsi hukum di atas mengenai fungsi hukum, maka pada dasarnya kedua pendapat tersebut adalah sama, kendatipun dalam formulasi yang berbeda.
Referensi Makalah®
*Berbagai sumber