Kaidah al-Ziyadah dalam al-Quran
Pada: August 26, 2012
Kaidah al-Ziyadah Pertama
لا زائد فى القرآن
“Tidak ada (ziyadah) tambahan dalam al-Quran”
Maksud dari kaidah ini adalah pada dasarnya tidak ada ziyadah dalam al-Quran karena al-Quran itu sendiri disucikan dari segala bentuk kesia-siaan atau penambahan-penambahan yang tidak memiliki faedah. Kaidah ini mencakup dua hal:
Sesuatu yang tidak memiliki makna atau makna yang tidak dibutuhkan. Bentuk al-ziyadah ini tidak mungkin terdapat dalam al-Quran karena dianggap sia-sia dan dapat merusak kemukjizatannya.
Lafaz atau huruf yang tidak merusak makna aslinya jika dibuang, akan tetapi penambahannya berimplikasi pada penambahan maknanya.
Oleh karena itu, al-Zarkasyi menjelaskan bahwa ungkapan ulama “Huruf atau lafaz ini zaidah” bertujuan bahwa huruf atau lafaz tersebut jika dibuang tidak akan merusak makna aslinya, akan tetapi ziyadah tersebut bukan berarti tidak memiliki faedah.
Terlepas dari polemik tentang pengungkapan kata al-Ziyadah dalam al-Quran, penulis beranggapan bahwa jika yang dimaksud al-Ziyadah adalah penambahan yang tidak memiliki arti dan faedah, maka hal itu tidak mungkin terjadi, namun jika yang dimaksud dengan al-Ziyadah adalah penambahan yang tidak merusak makna aslinya jika dihilangkan, sebagaimana ungkapan ulama nahwu maka hal itu tidak ada masalah. Sebab kebutuhan terhadap sesuatu akan berbeda satu sama lain sesuai dengan maksud dan tujuan.
Kaidah al-Ziyadah Kedua
زيادة المبنى تدل على زيادة المعنى قوة اللفظ لقوة المعنى
“Penambahan bina’ (model) menunjukkan adanya penambahan makna (Kekuatan lafaz karena kuatnya makna)“
Yang dimaksud dengan kaidah al-Ziyadah ini adalah, setiap kali ada penambahan huruf atau penambahan wazan (timbangan lafaz) atau penambahan tasydid pasti berdampak pada penambahan makna atau penegasannya.
Kaidah al-Ziyadah Ketiga
يحصل بمجموع المترادفين معنى لا يوجد عند انفرادهما
“Penggabungan dua kata yang serupa maknanya akan menghasilkan makna yang tidak ditemukan ketika lafaz tersebut terpisah/tersendiri”
Penggunaan dua lafaz yang pada dasarnya mempunyai makna yang sama (mutaradif) memberikan faedah tersendiri dibanding jika lafaz tersebut sendiri-sendiri. Faedah yang dapat dihasilkan adalah faedah al-taukid (penguat/penegas) dengan dasar bahwa penambahan huruf saja dapat memberikan makna tambahan, apatah lagi penambahan lafaz.
Kaidah al-Ziyadah Keempat
كل حرف زيد فى كلام العرب (للتأكيد) فهو قائم مقام إعادة الجملة مرة أخرى
“Setiap huruf yang ditambahkan dalam kalimat Arab- karena penegasan- maka statusnya sama dengan pengulangan kalimat tersebut”
Kaidah al-Ziyadah tersebut hampir sama dengan kaidah nomor dua yang mengatakan bahwa penambahan bina’ akan berdampak pada penambahan makna. Namun, kaidah kedua tersebut lebih mengarah pada penambahan atau perubahan bina’, sedangkan kaidah keempat ini mengarah pada penambahan huruf, fi’il dan isim, namun penambahan fi’il jarang terjadi atau sedikit sedangkan penambahan isim lebih jarang lagi.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abu ‘Abdillah Muhammad ibn Bahadir ibn ‘Abdillah al-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum al-Quran, Juz. I (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1391 H).\ Muhammad al-Tahir ibn Muhammad ibn ‘Asyur al-Tunisi, al-Tahrir wa al-Tanwir, Juz. IV (Tunis: al-Dar al-Tunisiyah, 1984 M). Abu al-‘Abbas Taqy al-Din Ahmad ibn ‘Abd al-Halim ibn Taimiyah al-Harani, Majmu’ al-Fatawa, Juz. VI (Cet. III; t.t., Dar al-Wafa’, 1426 H/2005 M). Abu al-Fad{l Mahmud al-Alusi, Ruh al-Ma’ani fi Tafsir al-Quran al-‘Az}im wa al-Sab’ al-Matsani, Juz. I (Beirut: Dar Ihya’ al-Turast al-‘Arabi, t.th.). Abu Ja’far al-Nuhhas, Ma’an al-Quran al-Karim, Juz. I (Cet. I; al-Mamlakah al-‘Arabiyah al-Sa’udiyah, Jami’ah Umm al-Qura, 1408 H/1988 M). Abu Hayyan Muhammad ibn Yusuf al-Andalusi, al-Bahr al-Muhith, Juz. II (Beirut: Dar al-Fikr, 1412 H./1992 M). Muhammad ibn Ahmad ibn Abi Bakr al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Quran, Juz. II (Cet. II; al-Qahirah: Dar al-Kutub al-Mishriyah, 1384 H/1964 M).