Pandangan Fikih tentang Euthanasia
Pada: August 14, 2012
Dalam merumuskan hukum fikih tentang euthanasia dengan menggunakan pendekatan ijtihadi, maka metode yang penulis gunakan adalah mengungkap hukum euthanasia tersebut dengan metode ijtihad yang bersistem sesuai ketentuan syara’ yakni; pertama dicari dasarnya dalam al-Quran, kalau tidak ditemukan dalam al-Quran, diusahakan dicari dalam sunnah. Jika di dalam al-Quran dan sunnah tidak ditemukan ketentuan sesuatu hukum, maka diperlukan sumber hukum ijtihad lain, misalnya Ijma dan qiyas, serta selainnya.
Jika euthanasia diartikan sebagai qatl al-nafs maka yang pertama dan utama penulis lakukan adalah merujukkan masalah tersebut kepada al-Quran. Dalam hal ini, statuta hukum euthanasi disebut dalam QS. al-Nisa (4): 29:
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Ayat di atas, menegaskan bahwa bunuh diri dengan cara apapun adalah sesuatu yang dilarang. Dalam kaidah ushul dikatakan bahwa bahwa ; الأصل فى النهي للتحريم (pada dasarnya, pelarangan adalah untuk mengharam-kan). Berdasar pada ayat tersebut dan kaitannya dengan kaidah usul ini, maka penulis merumuskan bahwa euthanasi dalam Islam adalah “haram” hukumnya.
Namun, jika euthanasia diartikan sebagaimana batasan difinisi kedokteran forensik, ada kemungkinan status hukum terhadapnya adalah “dibolehkan” dalam artian “halal”.
Allah menganjurkan kepada manusia itu untuk merawat dirinya dan menjaga keselamatannya. Bukan hanya manusia, menurut al-Quran bahwa binatang, dan tumbuh-tumbuhan pun harus dirawat secara ihsan, bahkan terhadap benda mati sekalipun harus dirawat secara ihsan.
Bila makna ihsan (berbuat baik) kepada pasien (si penderita) yang kelihatannya tersiksa dengan alasan mengidap penyakit dan tidak dapat disembuhkan, apalagi “orang terdekat dari penderita kanker memutuskan untuk dilakukan euthanasia”, maka ihsan dibolehkan. Artinya, melakukan euthanasi terhadap pasien tersebut dibolehkan.
Konsep Islam tentang euthanasia, adalah memberikan kode etik kedokteran Islam, yakni dalam rangka mempertahankan hidup pasien, maka disarankan kepada dokter untuk menyadari keterbatasannya dan tidak melanggar aturan al-Quran. Jika memang secara ilmiah kehidupan pasien tidak bisa dipulihkan, barulah euthanasia dibolehkan sebagai ihsan.
Sebagai pertimbangan, menjadi keharusan bagi dokter adalah menjaga keadaan pasien untuk tetap hidup dengan memberikan animasi obat penenang atau menjaga pasien dengan pendingin atau metode-metode artifisial lainnya. Dokter tidak boleh melakukan sesuatu yang positif membunuh pasiennya.
Dalil yang bersumberkan hadis yang terkait dengan usaha pengobatan atau penyembuhkan adalah sabda Nabi saw ;
يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلَّا دَاءً وَاحِدًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيح
Berobatlah wahai hamba Allah, karena sesungguhnkan Allah tidak tidak membuat penyakit melainkan Allah (juga) mencipta-kan penawarnya, kecuali satu penyakit. Lalu ditanyakan, “apa penyakit itu, wahai Rasulullah” ? jawab beliau, “ketuaan” … (hadis ini berkualitas şahīh)
Jadi, jika kembali teks hadis Nabi saw dijadikan patokan sebagaimana dikutip di atas maka dapat dipahami bahwa semua penyakit pasti ada obatnya. Berdasarkan hal ini, maka pada sesungguhnya pada dokter tidak boleh putus asa dalam mengobati pasiennya. Dengan mengamalkan Maqashid al-Syariat seperti yang terkonsep dalam al-Quran dan hadis tersebut, maka praktek euthanasia dengan sendirinya akan dapat dihindari.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
H. Minjahuddin, Pengembangan Metode Ijtihad dalam Perspektif Fikih Islam “Pidato Pengukuhan Guru Besar” IAIN Alauddin, tanggal 31 Mei 2004. Abdul Hamid Hakim, Ushul Fiqhi (Bandung: Angkasa, 1989). H. A, Qadir Gassing, Fiqih Lingkungan; Telaah Kritis tentang Penerapan Hukum Taklifi dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, “Pidato Pengukuhan Guru Besar” IAIN Alauddin Makassar, tanggal 8 Februari, 2005. Hassan Hathout, The Jornal of Islamic Medical Association of North dalam “Buletin Asy-Syifa” dengan judul artikel Islam dan Euthanaisia, No. 2 Edisi Mei 1997. H.M. Quraish Shihab, Tafsīr al-Qur’an al-Karim; Tafsir Surat-surat Pendek Berdasarkan Urutan Turunnya Wahyu (Cet. I; Bandung: Pustaka Hidayah, 1997). Sunan al-Turmūzi pada Kitab al-Ţibbi, nomor hadis ; 1961.