Pengertian al-Qawaid al-Ushuliy
Pada: August 24, 2012
Al-Qawaid al-Ushuliy merupakan ungkapan yang tersusun dari dua kata, yaitu kata al-Qawa’id dan al-Ushuliyah. Masing-masing kata ini memiliki maknanya masing-masing. Kata al-Qawaid adalah bentuk jamak dari kata Qaaidah yang berarti dasar, peraturan atau kaidah. Sedangkan kata al-Ushuliyah juga merupakan bentuk jamak dari kata al-Ashlu yang berarti dasar, pangkal, asas, atau kaidah. Atas dasar ini, maka ada di kalangan ahli bahasa, mensinonimkan (mutaradif) kedua kata di atas.
Kata al-Qawa’id dan al-Ushuliyah bila digandengkan (mutarakib), maka ia berbentuk Sifat al-Mausuf, yang mengandung pengertian kaidah-kaidah yang mendasar. Sedangkan secara istilah secara umum ulama mendefinisikan ungkapan al-Qawa’id al-Ushuliy sebagai kaidah-kaidah yang mendasar yang diangkat dari pembahasan-pembahasan dari aspek bahasa atau Lughawiy.
Kata al-Ushuliyah juga sering diassosiasikan kepada ulama-ulama Ushul Fiqhi. Sehingga ketika disebutkan istilah al-Qawaid al-Ushuliy, maka yang tergambar adalah kaidah-kaidah tentang ushul fiqhi. Hal ini salah satunya didasari oleh karena pembahasan-pembahasan dalam ushul fiqhi itu sendiri menyangkut aspek-aspek mendasar dari Lughawiy.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap (Cet. XIV; surabaya: Pustaka Progressif, 1997).