Skip to main content

Pengertian al-Ziyadah Menurut Ulama

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 22, 2012

Kata al-Ziyadah secara etimologi berakar dari huruf ز-ي-د yang berarti tambahan, kelebihan. Secara terminologi, ulama berbeda pendapat tentang definisi al-Ziyadah yang satu sama lain saling berkaitan, meskipun ada perbedaan yang signifikan. Perbedaan itu disebabkan tujuan mereka menggunakan al-Ziyadah. Di antara ulama tersebut adalah:
Ulama Nahwu mengatakan bahwa al-Ziyadah adalah lafaz yang tidak memiliki posisi dalam i’rab. Artinya al-Ziyadah bagi mereka bukan terletak pada makna, akan tetapi terletak pada lafaz-lafaz tersebut. Begitupun yang dimaksud oleh ulama tashrif.
Ulama Bahasa berpendapat bahwa al-Ziyadah adalah penambahan huruf atau lafaz yang tidak mempenyai arti dan faedah sama sekali, hanya sebagai penghias kata.
Ulama Tafsir cenderung berpendapat sama dengan ulama nahwu, terlebih lagi bahwa al-Ziyadah tidak mungkin terjadi dalam al-Quran jika yang dimaksud al-Ziyadah adalah penambahan huruf atau lafaz yang tidak berfaiedah atau sia-sia. Hanya ulama tafsir memperingatkan agar waspada menggunakan istilah al-Ziyadah karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan kebimbangan dalam masyarakat awam.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dalam makalah ini, yang dimaksud dengan al-Ziyadah adalah penambahan huruf atau lafaz yang mempunyai tujuan dan faedah tertentu yang tidak didapatkan ketika lafaz tersebut dibuang. Namun jika lafaz tersebut dibuang, maka makna dasarnya tidak rusak atau berubah.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abu al-Husain Ahmad Ibn Faris, Mu’jam Maqayis al-Lugah, Juz III (Beirut: Dar al-Fikr,t.t).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar