Skip to main content

Pengertian Hadis Munqati'

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 18, 2012

Munqati’ artinya terputus sebagai lawan dari kata bersambanng. Oleh karena itu yang dimaksud dengan hadis munqati’ dalam hal ini adalah hadis yang di tengah sanadnya seorang perawi atau beberapa perawi tetapi tidak berturut-turut. Jadi yang gugur adalah satu saja di tengah atau dua dan lebih tetapi tidak berturut-turut. Dengan pengertian ini maka keluarlah hadis Mursal, Mu’allaq dan Mu’dhal.
Salah satu contoh hadis Munqati’ adalah hadis yang berbunyi:
Jika kalian menyerahkan kepemimpinan kepada Abu Bakar, maka ia adalah orang yang kuat lagi amanah” Hadis ini diriwayatkan oleh Abdul Razzaq dari Sofyan Ats-Tsauri dari Ibnu Ishak dari Zaid dari Huzaifah.
Dikatakan munqati’ karena Abdul Razzaq tidak mendengarnya dari Sofyan tetapi dari Nu’man dari Sofyan. Begitu juga Sofyan tidak mendengar dari Abu Ishak tetapi dari Syuraik dari Abu Ishak.
Adapun mengenai hukum hadis Munqati’, ulama sepakat bahwasanya termasuk hadis Dhaif karena tidak diketahui keadaan perawi yang terhapus.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Manna’ al-Qaththan, Mabahis Fi Ulum al-Hadis, terjemahan Mifdhol Abdurrahman dengan judul Pengantar Studi Ilmu Hadis, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2009). Khalil Ahmad as-Sahharanafuri, At-Taqrib Sunan Abi Daud, juz; III, (Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiah, t.th). Subhi Shalih, Ulum al-Hadis Wa Mustalahuhu, Terjemahan Tim Pustaka Firdaus dengan Judul : Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 2007).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar