Skip to main content

Pengertian Kafalah Menurut Ulama Fikih

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 16, 2012

Secara etimologi kata kafalah berasal dari bahasa Arab yang akar katanya adalah "كفل" yang berarti mencukupi nafkah. Dari akar kata ini, ditashrif menjadi kafala, yakfulu, kifalatan wa kafalah yang berarti al-dhaman, atau tanggungan dan jaminan. Dengan demikian, istilah kafalah dalam dunia fikih disebut pula dhaman (al-dhaman/ الضمن).
Pengertian kafalah secara terminologis, ditemukan keragaman batasan, sebagai berikut :
Mazhab Hanafi memberikan pengertian kafalah, yakni :
ضَمُّ ذِمَّةٍ إِلىَ ذِمَّةٍ فىِ اْلمُطَالَبَةِ بِنَفْسِ أَوْدَيْنٍ اَوْ عَيْنٍ
Menggabungkan jaminan kepada jaminan yang lain dalam penagihan, dengan jiwa, utang, atau zat benda.,dan menggabungkan jaminan kepada jaminan yang lain dalam pokok (asal) utang.
Kata zimmah (ذمة) dalam definisi di atas, bisa mengandung arti jaminan seperti pada pengertian kafalah, atau tanggungan beban, dalam masalah utang piutang.
Mazhab Maliki memberikan pengertian kafalah, yaitu :
اَلْكَفَالَةُ : أَنْ يَشْغُلَ صَاحِبُ اْلحَقِّ ذِمَّةَ الضَّامِنِ مَعَ ذِمَّهِ اْلمَضْمُوْنِ سَوَاءُ كَانَ شُغْلُ الذِّمَةِ مُتَوَفِّقًا عَلَى شَيْءٍ اَوْ لمَ ْيَكُنْ مُتَوَفِّقًا
Orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda.
Mazhab Syafii, sebagaimana yang dikutip Hendi Suhendi bahwa pengertian kafalah adalah :
Akad yang menetapkan iltizam (melazimkan) hak tetap pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.
Menurut Sayyid Sabiq, pengertian kafalah adalah proses penggabungan tanggungan kafil menjadi beban asjhil dalam tuntutan dengan benda (materi) yang sama, baik utang, barang, maupun pekerjaan.
Imam Taqy al-Din memberikan pengertian kafalah secara singkat bahwa kafalah "ضَمُّ ذِمَّةٍ إِلىَ ذِمَّةٍ", artinya : mengumpulkan satu beban kepada beban lain.
T.M. Hasbi Ash-Shiddiqy memberikan pengertian kafalah, yaitu menggabungkan tanggungan kepada tanggungan lain dalam penagihan.
Penulis menyimpulkan bahwa kafalah adalah menggabungkan dua beban (tanggungan) dalam permintaan utang. Bisa juga dirumuskan, kafalah adalah menanggung (menjamin) utang, menghadirkan barang, atau orang ke tempat yang ditentukan. Misalnya :

  1. Si A menjamin utang B kepada C, maka C boleh menagih kepada A atau kepada B, dan apabila salah satu dari keduanya telah mem-bayar (melunasinya), selesailah utangpiutang antara B dan C.
  2. Si A menjamin untuk mengembalikan barang yang dipinjam B dari C, maka apabila B tidak mengembalikan barang itu kepada C, maka A yang berkewajiban mengembalikan kepada C.
  3. Menjamin untuk menghadirkan seseorang yang sedang dalam perkara ke muka pengadilan pada waktu dan tempat yang ditentukan.
Dari ketiga contoh tersebut, yang terakhir (contoh terakhir) menjelaskan bahwa kafalah bukan saja urusan utang piutang, tapi termasuk perkara lain yang memerlukan jaminan, misalnya yang yang berkasus di pengadilan. Namun demikian, istilah kafalah dalam dunia fikih pada umumnya selalu terkait dengan masalah utang-piutang di antara manusia.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Lois Ma'luf, Al-Munjid Fi al-Lughah (Cet. II; Bairut: Dar al-Masyriq, 1977). Ahmad Warson al-Munawir, Kamus Al-Munawir; Arab Indonesia (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997). Abd. Rahman al-Jaziri, Fiqh ‘Ala Mazahib al-Arba’ah (Bairut: Dar al-Fikr, 1979). Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah; Membahas Ekonomi Islam (Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002). Sayyid al-Sabiq, Fiqh al-Sunnah, juz III (Bairut: Maktab Darul al-Ilmiah, 1984). Taqiy al-Din Abu Bakar Muhammad al-Husainiy, Kifayah al-Akhyar, juz I (t.t.: Syirkah al-Ma’arif li al-Thaba’i wa al-Nasayr, t.th). Hasbi ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah (Jakarta: Bulan Bintang, 1984).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar