Perbedaan Plagiasi dan Pelanggaran Copyright
Pada: August 09, 2012
Plagiasi dan pelanggaran copyright adalah dua hal yang berbeda. Hal terpenting yang membedakan keduanya adalah aspek etika (ethic) dan hukum (law).
Secara etimologis Plagiasi berasal dari bahasa Inggris Plagiarism yang apabila dirunut sebenarnya berasal dari bahasa Yunani yaitu Plagiarius berarti penculik atau pencuri karya tulis. Kemudian di kamus Longman Dictionary of English Language and Cultureplagiarism didefinisikan sebagai pengambilan gagasan dari karya orang lain kemudian menggunakan gagasan tersebut dalam karyanya sendiri tanpa memberi penghargaan terhadap penulis aslinya.
Pelanggaran hak cipta (Copyright infringement), lebih menekankan aspek hukum. Apakah seseorang dikatakan melanggar copyright atau tidak, tergantung jenis ijin yang dipegang oleh pemegang hak (penemu/ pembuat aslinya).
Plagiat (plagiarism), seperti yang telah disebutkan sebelumnya, lebih menekankan aspek etika (ethic). Secara sederhana, plagiasi diartikan sebagai mengambil atau meniru karya orang lain, lalu mengakuinya sebagai karya sendiri. Meniru karya orang lain tanpa mencantumkan sumber aslinya, sama saja dengan mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri. Dan itu disebut kegiatan plagiasi.
Dari pengertian di atas, bisa dikatakan bahwa copyright hanya masalah minta ijin dan tidak minta ijin. Asalkan sudah mendapat ijin dari pemegang hak, maka masalah copyright otomatis sudah tidak ada. Tetapi, masalah plagiat tidak sesederhana meminta ijin.
Bagaimana dengan copy paste?. Apakah termasuk pelanggaran copyright atau plagiat?, atau kedua-duanya?
Menurut hemat penulis, jika sudah mendapat ijin dari pemegang hak, copy paste tidak dianggap sebagai pelanggaran copyright. Tetapi, jika tidak menyebutkan sumber (pemilik hak), tetap dianggap sebagai plagiat.
Referensi Makalah®
*Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme