Skip to main content

Arti (Penafsiran) Kata Nazhara

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 29, 2012

Term nazhara berasal dari kata nazhara yang secara lugawi searti dengan term bashara, dan ra'a, yang artinya melihat. Dengan demikian, pengertian nazhar secara etimologi adalah penglihatan, pandangan, dan tatapan dengan mata. Masih dari sudut etimologis, kata nazhara (fi'il madhi) ini, sebenarnya berakar dari kata nazhr, terdiri atas tiga huruf, yakni al-nun, al-zha, al-ra.
Arti lain nazhara secara kebahasaan adalah menunda, menanti, atau memberi tangguh. Bila ditinjau lebih lanjut dalam berbagai kamus bahasa, term al-nazhar memiliki banyak arti di samping yang telah disebutkan. Antara lain artinya adalah tadabbur (تدبّر) yakni merenungkan, memikirkan, dan mempertimbangkan. Bisa juga berarti ihtamma bihi إهتمّ به)) yakni memperhatikan dan mementingkan sesuatu. Al-Nazhar mengandung arti ta'ammulu bi'aynihi (تعأمّله بعينه) yakni menyelidiki dengan teliti, secermat-cermatnya.
Mengenai tadabbur, Abd. Muin Salim menyatakan bahwa kata tersebut berkaitan dengan tafsir. Kata kerja (fi'il)-nya taddbbur adalah tadabbara-yatadabbaru yang arti dasarnya adalah bagian belakang ssuatu dan secara leksikal bermakna "keluar dari sasaran (panah), pergi dan berpaling (sesuatu), menua atau binasa (seseorang). Dengan demikian tadabbur adalah bermakna mencari sesuatu yang ada di belakang. Dapatlah dipahami bahwa bila kata nazhara disepadang-kan dengan tadabbur, maka nazhara di sini bisa mengandung arti mencari sesuatu yang jauh (di belakang) tidak terlihat sampai me-nemukannya dan dapat dilihat dengan jelas. Dengan arti seperti ini, maka kata nazhara tersebut sejalan pengertiannya dengan kata ihtamma bihi dan ta'ammulu bi'aynihi.
Sejalan dengan pengertian etimologis sebagaimana yang telah dikemukakan, kemudian dapat dirumuskan bahwa al-nazhar secara terminologis adalah melihat sesuatu lalu memperhatikannya secara cermat sehingga nampak dengan jelas esensinya. Batasan yang penulis kemukakan ini, tetap sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh al-Asfahani bahwa,
النظر : تقليب البصر و البصيرة لإدراك الشيء ورؤيته وقد يراد التأمل والفحص، وقد يراد المعرفة الحاصلة بعد الفحص
Al-Nazharu adalah memusatkan pandangan dan perhatian untuk mengetahui sesuatu dengan cara melihatnya. Sama hanya dengan kegiatan meneliti dan memeriksa, dan atau sama halnya dengan pengetahuan yang menghasilkan (kebenaran) setelah diadakan pemeriksaan/ pengujian.
Dari kutipan di atas, maka dipahami bahwa nazhara bukan hanya berarti kegiatan melihat dan atau memandang sesuatu, tetapi lebih dari itu, nazhara adalah mencermati, mengkaji, dan meneliti sesuatu secara akurat sehingga menghasilkan ilmu pengetahuan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Luwis Ma'luf, Al-Munjid fiy al-Lugah (Beirut: Dar al-Masyriq, 1977), h. 816. Ahmad Warson al-Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab Indonesia (Cet XXV(Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), h. 1433-1434. Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia (Jakarta: Hidakarya Agung, 1989). Abd. Muin Salim, Beberapa Aspek Metodologi Tafsir Al-Quran (Ujungpandang, 1991). Al-Raghib al-Ashfahani, Mufradat Alfazh al-Qur'an (Cet. I: Bairut: al-Dar al-Syamiah, 1992).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar