Hakim Non-Muslim menurut Ulama Fikih
Pada: September 23, 2012
Bagaimana pendapat ulama mengenai Hakim Non-Muslim? Ternyata ulama berbeda pendapat akan hal itu. Mari kita simak pendapat meraka.
Ulama fikih kalangan mazhab Hanafi membenarkan pengangkatan hakim (qadhi) non-muslim untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi antara orang Islam dengan orang-orang-orang yang non-muslim. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Abidin bahwa diperkenankan melantik hakim bagi golongan zimmi untuk menyelesaikan kasus-kasus yang mereka alami, sebab sama halnya tidak mendatangkan mudharat dengan mengangkat orang Islam untuk menjadi kadi bagi orang-orang Islam.
Sedangkan bagi ulama fikih mazhab Hanafi, hujah yang mengharuskan mengangkat hakim non-muslim bagi orang Islam, ialah berdasarkan prinsip bahwa orang-orang bukan Islam layak menjadi saksi sesama mereka, maka mereka juga layak menjadi hakim sesama mereka.
Muhammad Salam Madkur membenarkan dan memperbolehkan pengangkatan hakim dari orang yang bukan Islam untuk mengadili perkara-perkara antara orang Islam. Hal ini berdasarkan kepada kelayakan menjadi saksi di mana non-muslim boleh menjadi saksi bagi orang Islam kecuali dalam perkara yang berhubungan dengan kekeluargaan.
Adapun pandangan Abdul al-Autwah, berbeda pendapat dengan Muhammad Salam Madkur yang membenarkan pengangkatan hakim yang bukan orang Islam untuk mengadili orang-orang Islam. Autwah mengemukakan bahwa kebolehan mengangkat hakim non-muslim hanya dalam keadaan darurat saja.
Demikian juga pendapat yang mengatakan boleh diangkat hakim non-muslim karena didasarkan kepada per-saksi-an non-muslim kepada orang-orang islam yang diperbolehkan oleh hukum syara’ sebagaimana yang dikemukakan oleh imam Ahmad, namun pendapat tersebut tidak kuat dan masih dipeselisihkan.
Sedangkan para ahli hukum Islam di kalangan mazhab Syafi’iy dengan tegas menolak hakim untuk menyelesaikan perkara orang-orang Islam dan kalangan non-muslim dan jika ini terjadi, maka terpecahlah umat dengan sendirinya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Muhammad Salam Madzkur, Al- Qadha fi al- Islam terj. Oleh Imrom AM, Peradilan dalam Islam (Cet. IV; Surabaya: 1993). Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al- Manar, Juz. III (Beirut: Dar al- Ma’rifah, t.th).
Ulama fikih kalangan mazhab Hanafi membenarkan pengangkatan hakim (qadhi) non-muslim untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi antara orang Islam dengan orang-orang-orang yang non-muslim. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Abidin bahwa diperkenankan melantik hakim bagi golongan zimmi untuk menyelesaikan kasus-kasus yang mereka alami, sebab sama halnya tidak mendatangkan mudharat dengan mengangkat orang Islam untuk menjadi kadi bagi orang-orang Islam.
Sedangkan bagi ulama fikih mazhab Hanafi, hujah yang mengharuskan mengangkat hakim non-muslim bagi orang Islam, ialah berdasarkan prinsip bahwa orang-orang bukan Islam layak menjadi saksi sesama mereka, maka mereka juga layak menjadi hakim sesama mereka.
Muhammad Salam Madkur membenarkan dan memperbolehkan pengangkatan hakim dari orang yang bukan Islam untuk mengadili perkara-perkara antara orang Islam. Hal ini berdasarkan kepada kelayakan menjadi saksi di mana non-muslim boleh menjadi saksi bagi orang Islam kecuali dalam perkara yang berhubungan dengan kekeluargaan.
Adapun pandangan Abdul al-Autwah, berbeda pendapat dengan Muhammad Salam Madkur yang membenarkan pengangkatan hakim yang bukan orang Islam untuk mengadili orang-orang Islam. Autwah mengemukakan bahwa kebolehan mengangkat hakim non-muslim hanya dalam keadaan darurat saja.
Demikian juga pendapat yang mengatakan boleh diangkat hakim non-muslim karena didasarkan kepada per-saksi-an non-muslim kepada orang-orang islam yang diperbolehkan oleh hukum syara’ sebagaimana yang dikemukakan oleh imam Ahmad, namun pendapat tersebut tidak kuat dan masih dipeselisihkan.
Sedangkan para ahli hukum Islam di kalangan mazhab Syafi’iy dengan tegas menolak hakim untuk menyelesaikan perkara orang-orang Islam dan kalangan non-muslim dan jika ini terjadi, maka terpecahlah umat dengan sendirinya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Muhammad Salam Madzkur, Al- Qadha fi al- Islam terj. Oleh Imrom AM, Peradilan dalam Islam (Cet. IV; Surabaya: 1993). Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al- Manar, Juz. III (Beirut: Dar al- Ma’rifah, t.th).