Skip to main content

Kompetensi Kognitif Guru

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 21, 2012

Kompetensi kognitif guru atau kompetensi ranah cipta pada diri seorang guru merupakan kompetensi utama yang wajib dimiliki oleh setiap calon guru dan guru profesional karena ia mengandung bermacam-macam pengetahuan baik yang bersifat deklaratif maupun prosedural.
Kompetensi kognitif guru minimal sebagai berikut: 1) Penguasaan materi secara komprehensif serta wawasan dan bahan pengajaran terutama pada bidang-bidang yang menjadi tugasnya. 2) Penguasaan strategi (mencakup pendekatan, metode, dan teknik, termasuk kemampuan evaluasi). 3) Penguasaan ilmu dan wawasan kependidikan. 4) Memahami prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pada umumnya guna keperluan pengembangan kependidikan.
Dalam kompetensi kognitif guru, dituntut memiliki seperangkat kemampuan yang beraneka ragam, karena guru adalah jabatan profesi, maka harus mempunyai kemampuan standar yang mendukung dan mempermudah dalam melaksanakan tugas profesinya.
Sehubungan dengan komptensi kognitif guru, Muh. Uzer Usman mengemukakan bahwa guru sebagai jabatan profesi memerlukan persyaratan khusus, antara lain: 1) Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam. 2) Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya. 3) Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai. 4) Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya. 5) Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Tugas guru sebagai profesi yang meliputi mendidik, mengajar, melatih diharapkan dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, mengembangkan keterampilan-keterampilan para peserta didiknya, perlu mendapat pengakuan dari masyarakat karena saat-saat tertentu masyarakat membutuhkan ilmunya, seperti pemecahan masalah dalam masyarakat atau konflik yang sering terjadi sehingga eksistensi guru selalu dibutuhkan pada kondisi tertentu.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Mukhtar, Desain Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Jakarta: Misaka Galisa, 2003). Peraturan Pemerintah R.I., Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Jakarta: Dirjen pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2007). E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan (Cet. VII; Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2008). Zakiah Daradjat, dkk., Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008). Abd. Rahman Getteng, Menuju Guru Profesional dan Ber-Etika, (Yogyakarta: Graha Guru, 2009).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar