Kompetensi Psikomotorik Guru
Pada: September 21, 2012
Kompetensi psikomotorik guru, meliputi segala keterampilan atau kecakapan yang bersifat jasmaniah yang pelaksanaannya berhubungan dengan tugas selaku guru. Misalnya kefasihan dan kelancaran berbicara baik ketika menyampaikan uraian materi pelajaran maupun ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan para peserta didik atau mengomentari tanggapan dan pendapat mereka.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tersirat makna kompetensi psikomotorik guru, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pada pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kompetensi guru yang dimaksud meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional.
Keberhasilan dalam pendidikan sangat ditunjang dengan kompetensi psikomotorik guru yang memadai. Pengetahuan tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan sangat dibutuhkan untuk membentuk pribadi peserta didik yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, untuk menghadapi era kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan yang semakin berkembang.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Republik Indonesia, Undang-Undang R.I., Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (Bandung: Fokus Media, 2008). Mukhtar, Desain Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Jakarta: Misaka Galisa, 2003). Peraturan Pemerintah R.I., Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Jakarta: Dirjen pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2007). E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan (Cet. VII; Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2008). Zakiah Daradjat, dkk., Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008). Abd. Rahman Getteng, Menuju Guru Profesional dan Ber-Etika, (Yogyakarta: Graha Guru, 2009).