Skip to main content

Pengakuan sebagai Alat Bukti dalam Hukum Islam

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 07, 2012

Pengakuan juga merupakan alat bukti dalam hukum Islam. Rasulullah bersabda:
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاعْتَرَفَ بِالزِّنَا فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ اعْتَرَفَ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبِكَ جُنُونٌ قَالَ لَا قَالَ أَحْصَنْتَ قَالَ نَعَمْ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَ بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا أَذْلَقَتْهُ الْحِجَارَةُ فَرَّ فَأُدْرِكَ فَرُجِمَ حَتَّى مَاتَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرًا وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ
Dari Jabir: bahwa seorang laki-laki dari Aslam datang kepada Nabi saw seraya mengakui bahwa dirinya telah berzina. Nabi saw menolak pengakuannya. Kemudian laki-laki itu mengaku lagi, Nabi saw menolaknya, sehingga laki-laki itu memberikan kesaksian tentang dirinya (mengakui perbuatannya) sebanyak empat kali. Kemudian Nabi bertanya kepadanya: Apakah kamu menderita penyakit gila? laki-laki itu menjawab: tidak. Nabi saw bertanya lagi: Apakah kamu telah menikah? Laki-laki itu menjawab: ya. Kemudian Nabi saw memerintahkan ia untuk dirajam di Mushalla. Ketika batu rajam menimpa dirinya, laki-laki itu melarikan diri. Kemudian ia dikejar dan ditangkap untuk dirajam lagi hingga meninggal. Selanjutnya Rasulullah saw bersabda: Bagus. Rasulullah saw tidak menshalati (jenazah) laki-laki itu.
Sababul wurud hadis tersebut berkenaan dengan seorang sahabat dari Aslam yang mendatangi Nabi saw seraya mengaku bahwa dirinya telah berzina. Nabi menolak pengakuannya. Kemudian laki-laki itu memberikan pengakuan lagi. Nabi menolak lagi pengakuannya. Laki-laki itu pulang balik memberikan pengakuannya hingga empat kali. Kemudian Nabi bertanya kepada laki-laki itu, “Apakah kamu menderita penyakit gila?” Laki-laki itu menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya lagi, ”Apakah kamu telah menikah?” Laki-laki itu menjawab, “ya”. Kemudian Nabi memerintahkan kepada para sahabat untuk merajam laki-laki tersebut di mushalla.
Pengakuan dalam hukum Islam, sesungguhnya merupakan bagian dari pembuktian, namun para ulama mengklasifikasikannya dalam bab tersendiri, tidak pada bab al-bayyinat (pembuktian).
Ketika pengakuan sebagai alat, Hakim tidak dibenarkan menerima begitu saja pengakuan Tergugat/terdakwa. Hakim harus mencari kepastian bahwa pengakuan itu dilakukan dengan penuh kesadaran. Dan orang yang melakukan pengakuan itu harus memahami dan menyadari pengakuannya dengan segala akibat dari pengakuannya. Lebih-lebih dalam perkara pidana seperti perzinaan.
Dalam hukum acara perdata Indonesia pengakuan dikategorikan sebagai alat bukti dan diatur dalam Pasal 174,175,176 HIR, Pasal 311,312,313 R.Bg. dan Pasal 1923 dan 1928 B.W. Pengakuan diartikan sebagai: keterangan yang membenarkan peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawan. Dengan adanya pengakuan ini maka sengketa antara para pihak dianggap selesai.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Musnad Ahmad nomor hadis 13938 dalam Musnad al-Mukassirin. Lihat CD. ROM, Hadis Syarif Kutub al-Tis’ah. Ahmad Da’ur, Ahkam al-Bayyinat (Bairut: Mathābi’ al-Ghandur, 1965).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar