Pengertian Muamalah dari Segi Bahasa dan Istilah
Pada: September 06, 2012
Pengertian Muamalah dari Segi Bahasa dan Istilah. Dari segi bahasa, "muamalah" berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.
Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamalah;
Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.
Sedangkan dalam arti yang sempit adalah pengertian muamalah yaitu muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat.
Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Ahmad Warson Munawwir, Kamus Arab- Indonesia (Cet. XIV; Surabaya: Pustaka Progressif, 1997). Louis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lughat (Cet. XXI; Dar al-Masyruq, Beirut: 1973). Ahmad Ibrahim Bek, al-Mu’amalah asy-Syar’iyah al-Maliyah (Kairo: Dar al-Intishar, t. th). Minhajuddin, Fiqh tentang Muamalah Masa Kini (Ujungpandang: Fakultas Syariah IAIN Alaudddin, 1989).
Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamalah;
Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.
Sedangkan dalam arti yang sempit adalah pengertian muamalah yaitu muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat.
Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Ahmad Warson Munawwir, Kamus Arab- Indonesia (Cet. XIV; Surabaya: Pustaka Progressif, 1997). Louis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lughat (Cet. XXI; Dar al-Masyruq, Beirut: 1973). Ahmad Ibrahim Bek, al-Mu’amalah asy-Syar’iyah al-Maliyah (Kairo: Dar al-Intishar, t. th). Minhajuddin, Fiqh tentang Muamalah Masa Kini (Ujungpandang: Fakultas Syariah IAIN Alaudddin, 1989).