Skip to main content

Pengertian dan Gelar Ahli Hadis

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 04, 2012

Pengertian ahli hadis, pakar hadis, dan tokoh hadis, atau istilah yang semakna, penulis menyederhanakannya ke dalam satu arti saja yaitu seseorang yang memiliki keahlian dalam hadis. Para ulama telah membincangkan istilah-istilah untuk gelar ahli hadis sebagai berikut:
Para ahli hadis mendapat gelar keahlian dalam bidang ilmu hadis sesuai dengan keahlian, kemahiran dan kemampuan hafalan ribuan hadis beserta ilmu-ilmunya. Gelar keahlian itu ialah sebagai berikut:
Amirul Mu’minin fi al-Hadits, gelar ahli hadis ini sebenarnya diberikan kepada para khalifah setelah Khalifah Abu Bakar ra. Para khalifah diberikan gelar demikian mengingat jawaban nabi saw, atas pertanyaan seorang sahabat tentang siapakah khalifah (pengganti) sepeninggal nabi saw. Pada muhaddisin (ahli hadis) pada masa itu seolah-olah berfungsi khalifah dalam menyampaikan sunnah. Mereka yang memperoleh gelar ini antara lain Syu’bah Ibnul Hajjaj, Sufyan ats-Tsauri, Ishaq bin Rahawaih, Ahmad bin Hanbal, Al-Bukhari Ad-Daruquthni dan Imam Muslim.
Al-Hakim yaitu suatu gelar ahli hadis yang menguasai seluruh hadis baik matan maupun sanadnya dan mengetahui ta’dil dan tajrih rawi-rawi. Setiap rawi diketahui sejarah hidupnya dan perjalanan guru-guru dan sifat-sifatnya yang dapat diterima maupun ditolak. Ia harus dapat menghafal hadis lebih dari 300.000 hadis beserta sanadnya. Para muhaddisin yang mendapat gelar ini antara lain; Ibnu Dinar Al-Laits bin Sa’ad, seorang mawali yang menderita buta di akhir hayatnya, Imam Malik dan Imam Syafi’i. ‏
Al-Hujjah yaitu gelar ahli hadis yang sanggup menghafal 300.000 hadis baik matan sanad maupun perihal perawi tentang keadilannya kecacatannya biografinya. Para muhaddisin yang mendapat gelar ini antara lain ialah Hisyam bin Urwah, Abu hudzail Muhammad bin Al-Walid dan Muhammad Abdullah bin Amr {meninggal 242 H}.‏
Al-hafidh ialah gelar untuk ahli hadis yang dapat men-shahih-kan sanad dan matan hadis dan dapat men-ta’dil-kan dan men-jarh-kan rawinya. Seorang al-hafidh harus menghafal hadis-hadis sahih mengetahui rawi yang waham (banyak purbasangka),} illat-illat hadits dan istilah-istilah para muhaddisin. Menurut sebagian pendapat al-hafidh itu harus mempunyai kapasitas menghafal 100.000 hadis. Para muhaddisin yang mendapat gelar ini antara lain Al-Iraqi, Syarafuddin ad-Dimyathi, Ibnu Hajar al-Asqalani dan Ibnu Daqiqil ‘id. ‏
Al-Muhaddits. Menurut muhadisin-muhadditsin mutaqaddimin, al-hafidh dan al-muhaddits itu searti. Tetapi menurut ulama mutaakhkhirin, al-hafidh, itu lebih khusus daripada al-muhaddits. Menurut Al-Tajus Subhi, al-muhaddits ialah gelar ahli hadis bagi orang yang dapat mengetahui sanad-sanad illat-illat nama-nama rijal ‘ali dan nazil -nya suatu hadis, memahami Kutubus sittah, Musnad Ahmad, Sunan al-Baihaqi, Majmu Thabarani dan menghafal hadis sekurang-kurangnya100 buah. Muhadisin yang mendapat gelar ini antara lain Atha bin Abi Ribah (seorang mufti masyarakat Mekah wafat 115 H) dan Imam Az-Zabidi (salah seorang ulama yg mengikhtisharkan kitab Bukhari-Muslim). ‏
Al-Musnid yakni gelar ahli hadis bagi orang yang meriwayatkan sanadnya baik menguasai ilmunya maupun tidak. Al-musnid juga disebut juga at-thalib al-mubtadi dan ar-rawi.
Gelar Amirul Mu’minin fi al-Hadits, Al-Hakim, Al-Hujjah dan Al-hafidh apakah masih ada hingga sekarang atau sudah tidak ada lagi, penulis tidak mampu menjawabnya. Mungkin saja di negeri seberang, Arab Saudi di antara ulama hadis mereka terdapat orang-orang yang layak mendapat gelar-gelar tersebut karena kemampuan hafalan dan kesungguhan mereka teruji sejak pendahulu-pendahulunya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Mahmud ath-Thahan,Taysir Mushthalah al-Hadits terj. Abu Fuad dengan judul Ilmu Hadis Praktis, Cet. I, (Bogor : Pustaka Thariqul Izzah, 2005). Endang Soetari, Ilmu Hadis, Cet, II, (Bandung : Amal Bakti Press,1997).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar