Skip to main content

Pengertian Narkoba

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 03, 2012

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya. Obat-obat yang berbahaya yang dimaksudkan adalah yang semacamnya, seperti heroin, ganja, kokain, ekstasy, futaw, dan lain-lain. Secara etimologi, kata narkotika berasal dari bahasa Yunani, yaitu “narkoun” yang artinya “membuat lumpuh atau membuat mati rasa”.
Secara terminologi, pengertian narkoba didasarkan pada hukum dan Undang-Undang yang berlaku yakni UU No. 22/1997 tentang Narkotika, bahwa pengertian narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika tersebut terdapat dalam bentuk: alamiah (opium), semisintetik (morphin dan heroin), dan dalam bentuk sintetik (pethidin dan methadon). Narkotika alam diperoleh dari tumbuh-tumbuhan:
  1. Papaver somniferum, menghasilkan opium dan turunannya morphin dan heroin (putaw, pete).
  2. Cannabis sativa, menghasilkan ganja/marihuana.
  3. Erythroxylaon Cocae, yang menghasilkan cocain (crack).
Dengan demikian, ganja, morphin, opium, heroin adalah merupakan bagian atau jenis dari narkotika. Dalam kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa morphin adalah nama zat yang diekstrasi dari opium dengan proses maserasi opium dalam air kemudian diendapkan dengan amonia, digunakan sebagai obat pengfhilang rasa nyeri dan penentram, digunakan dengan takaran besar berkhasiat sebagai obat bius dan bila sering dipakai takarannya makin lama terpaksa makin diperbanyak sehingga mengakibatkan kecanduan. Dan heroin adalah nama bubuk kristal putih yang dihasilkan dari morpin. Sedangkan ganja sebagaimana disebutkan di atas berasal dari tumbuhan cannabis sativa adalah berupa daunnya yang dapat memabukkan dan sering dijadikan ramuan tembakau untuk rokok.
Adapun ecstasy adalah zat atau bahan yang sebetulnya tidak termasuk narkotika, melainkan termasuk zat adiktif, artinya zat yang dapat mengakibatkan adiksi (kecanduan atau ketagihan dan ketergantungan). Ecstasy bukanlah nama obat yang dikenal di dunia kedokteran, ecstasy hanyalah nama yang dipakai di pasaran gelap (nama jalanan). Zat aktif yang terkandung dalam ecstasy adalah amphetamine, suatu zat yang tergolong stimulansia (perangsang). Demikian juga istilah futaw termasuk jenis yang tidak ditemukan dalam Undang-undang Narkotika dan tidak digunakan dalam istilah dunia kedokteran, tetapi kandungannya adalah zat aktif berupa bubuk atau kristal heroin.
Dalam bahasa Arab jenis-jenis obat tersebut di atas diistilahkan dengan hasyisy. Hasyisy secara bahasa berarti rumput kering, namun biasanya dari istilah ini diartikan sebagai ganja yng berasal dari rumput kering dari tumbuhan cannabis sativa. Ada ungkapan حشش: تعاطى الحشيش artinya merokok sejenis ganja.
Ulama fikih mendefinisikan hasyisy dengan ungkapan yang agak berbeda, misalnya Yasin al-Khatib seorang ulama fikih kontemporer dari Irak berpendapat bahwa kata hasyisy digunakan sebagai sebutan bagi bahan pembius yang berasal dari tanaman cannabis. Sedang Ahmad Abdullah al-Sa’id seorang ulama fikih kontemporer dari Riyad Arab Saudi menjelaskan bahwa hasyisy adalah sebutan dalam bahasa Arab bagi salah satu jenis obat bius. Wahbah al-Zuhaily menyebutkan, bahwa hasyisy itu berupa dedaunan tumbuh-tumbuhan yang berasal dari India.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Untung Sudomo dan Gatot Sumantri, Kerusakan Organ Akibat Narkotik dan Zat Adiktif, Makalah Dibacakan dalam Simposium Bahaya Naza pada Generasi Muda, 28 Agustus 1999). Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet. I Jakarta: Balai Pustaka, 1988). Dadang Hawari, Konsep Islam Memerangi Aids & Naza, (Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa, 1996). Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwar, Yogyakarta: Pustaka Progressif, t.th.). Abdul Aziz Dahlan (Ed.), Ensiklopedi Hukum Islam 2 (Cet. I Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997). Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu Juz VI Cet. III (Damaskus: Dar al-Fikr, 1409 H/1989 M).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar