Skip to main content

Peran Advokat berbagai Sisi

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 18, 2012

Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum
Secara normatif, Undang-undang Advokat telah menegaskan bahwa pearan advokat adalah penegak hukum. Menegakkan hukum lazim diartikan sebagai mempertahankan hukum atau “reshtshanhaving” dari setiap pelanggaran atau penyimpangan. Hukum diartikan dalam arti yang luas, baik hukum sebagai produk kekuasaan publik (law as command of the sovereign),
Secara sosiologis, ada suatu jenis hukum yang mempunyai daya laku lebih kuat dibanding hukum yang lain. Didapati hukum sebagai produk kekuasaan ternyata tidak sesuai dengan hukum yang nyata hidup dalam masyarakat. Berdasar fenomena tersebut, maka peran advokat dalam menegakkan hukum akan berwujud, yaitu:
  1. Mendorong penerapan hukum yang tepat untuk setiap kasus atau perkara
  2. Mendorong penerapan hukum tidak bertentangan dengan tuntutan kesusilaan, ketertiban umum dan rasa keadilan individual dan sosial.
  3. Mendorong agar hakim tetap netral dalam memeriksa dan memutus perkara, bukan sebaliknya menempuh segala cara agar hakim tidak netral dalam menerapkan hukum. Karena itu salah satu asas penting dalam pembelaan, apabila berkeyakinan seorang klien bersalah, maka advokat sebagai penegak hukum akan menyodorkan asas “clemency” atau sekedar memohon keadilan.
Peran Advokat Sebagai Pengawas penegakan Hukum.
Fungsi pengawasan penegakan hukum terutama dijalankan oleh perhimpunan advokat. Pengawasan ini mencakup dua hal yaitu:
Internal, secara internal peran himpunan advokat harus dapat menjadi sarana efektif mengawasi tingkah laku advokat dalam profesi penegakan hukum atau penerapan hukum. Harus ada cara- cara yang efektif untuk mengendalikan advokat yang tidak mengindahkan etika profesi dan aturan-aturan untuk menjalankan tugas advokat secara baik dan benar.
Eksternal, secara eksternal baik himpunan advokat maupun advokat secara individual harus menjadi pengawas agar peradilan dapat berjalan secara benar dan tepat. Bukan justru sebaliknya, advokat menjadi bagian dari upaya menghalangi suatu proses peradilan.
Peran Advokat Sebagai Penjaga Kekuasaan Kehakiman
Perlindungan atau jaminan kehakiman yang merdeka tidak boleh hanya diartikan sebagi bebas dari pengaruh atau tekanan dari kekuasaan Negara atau pemerintahan. Kekuasaan kehakiman yang merdeka harus juga diartikan sebagai lepas dari pengaruh atau tekanan publik, baik yang terorganisasi dalam infra struktur maupun yang insidental. Tekanan itu dapat dalam bentuk melancarkan tekanan nyata, membentuk pendapat umum yang tidak benar, ancaman dan pengrusakan prasarana dan sarana peradilan. Tekanan tersebut dapat pula bersifat individual dalam bentuk menyuap penegak hukum agar berpihak. Advokat sebagai penegak hukum, terutama yang terlibat dalam penyelenggaraan kehakiman semestinya ikut menjaga agar kekuasaan kehakiman yang merdeka dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Peran Advokat Sebagai Pekerja Sosial
Pekerja sosial dalam hal ini adalah pekerja sosial di bidang hukum. Sebagaimana diketahui, betapa banyak rakyat yang menghadapi persoalan hukum, tetapi tidak berdaya. Mereka bukan saja tidak berdaya secara ekoNomis tetapi mungkin juga tidak berdaya menghadapi kekuasaan. Berdasar hal tersebut, maka persoalan- persoalan hukum yang yang dihadapi rakyat kecil dan lemah yang memerlukan bantuan, termasuk dari para advokat. UU Advokat pasal 21 dalam hal ini memaparkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Berbagai peran advokat tersebut memberikan pemahaman bahwa advokat adalah seorang ahli hukum yang memberikan jasa atau bantuan hukum kepada kliennya. Bantuan hukum tersebut bisa berupa nasehat hukum, pembelaan atau mewakili (mendampingi) kliennya dalam beracara dan menyelesaikan perkara yang diajukan ke pengadilan. Gambaran aplikatifnya adalah bahwa seorang advokat mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan (surat kuasa) yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan saat beracara di pengadilan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Bagir Mannan, Peran Advokat Mewujudkan Peradilan Yang bersih dan Berwibawa dalam Majalah Hukum No. 240 September 2005 (Jakarta: IKAHI, 2005). Yudha Pandu, Klien dan Advokat dalam Praktek (Cet.III: Indonesia Legal Center Publishing, 2004). UU Advokat Indonesia (Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar