Skip to main content

Definisi Kompetensi Peserta Didik

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 01, 2012

Kompetensi Peserta Didiik... Menurut definisi dari berbagai referensi, kompetensi adalah: (1) Kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan; Kemampuan atau kecakapan yang cukup/memadai; Keadaan cakap, mampu, tangkas. (2) Properti atau sarana penopang yang memadai untuk melengkapi kebutuhan dan kenyamanan hidup tanpa jumlah yang berlebih-lebihan (3) Dalam hukum: kapasitas hukum, kualifikasi, kekuasaan, yurisdiksi, atau kesesuaian, seperti kompetensi seorang saksi untuk bersaksi, kompetensi hakim untuk mengadili sebuah kasus.
Istilah kompetensi dalam pendidikan mulai populer di Indonesia seiring dengan munculnya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pada tahun 2004, yang disempurnakan menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006. Kurikulum Berbasis Kompetensi lebih menekankan pada kompetensi peserta didik, atau kemampuan apa yang harus dimiliki oleh siswa setelah melakukan proses pembelajaran tertentu.
Peserta didik dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu, dengan tujuan meningkatkan kompetensi peserta didik.
Kompetensi peserta didik adalah kemampuan yang harus dimiliki/dicapai peserta didik setelah mengikuti pembelajaran. Kemampuan tersebut adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Seseorang yang telah memiliki kompetensi dalam bidang tertentu bukan hanya mengetahui, tetapi juga dapat memahami dan menghayati bidang tersebut yang tercermin dalam pola perilaku sehari-hari.
Kompetensi peserta didik pada setiap tingkat dan/atau semester terdiri atas Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD). Secara detil, klasifikasi kompetensi peserta didik mencakup:
Kompetensi Lulusan, yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik setelah tamat mengikuti pendidikan pada jenjang atau satuan pendidikan tertentu. Misalnya, kompetensi lulusan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Dilihat dari tujuan kurikulum, kompetensi lulusan termasuk tujuan institusional.
Kompetensi Standar, yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai setelah anak didik menyelesaikan suatu mata pelajaran tertentu pada setiap jenjang pendidikan yang diikutinya. Misalnya, kompetensi yang harus dicapai oleh mata pelajaran IPA di SD, matematika di SD, dan lain sebagainya. Dilihat dari tujuan kurikulum, kompetensi standar termasuk pada tujuan kurikuler.
Kompetensi Dasar, yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penguasaan konsep atau materi pelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu. Dilihat dari tujuan kurikulum, kompetensi termasuk pada tujuan pembelajaran.
Ketiga macam kompetensi peserta didik tersebut, terkait erat satu sama lain. Kompetensi Dasar harus senantiasa mengacu pada Kompetensi Standar (Standar Kompetensi), dan Kompetensi Standar harus senantiasa mengacu pada Kompetensi Lulusan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi Keempat (Cet. I; Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008). Jean L. McKechnie, Webster’s New Twentieth Century Dictionary of the English Language Unabridged, Second Edition (USA: William Collins Publishers, INC, 1980). Udin Saefudin Sa’ud, Inovasi Pendidikan (Cet. I; Bandung: Alfabeta, 2008). Weinata Sairin, Himpunan Peraturan di Bidang Pendidikan (Cet. I; Jakarta: Jala Permata Aksara, 2010). Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan (Cet. VII; Jakarta: Kencana, 2010).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar