Hukum Orang Berkurban terhadap Daging Kurbannya
Pada: October 25, 2012
Referensi ini membahas mengenai ibadah kurban, khususnya hukum orang berkurban terhadap daging kurbannya, jika dimakan dan atau disedekahkan. Mengenai hukum memakan daging kurban bagi yang berkurban, adalah boleh. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
Seandainya yang bersangkutan (pengurban) menyedekahkan seluruh daging kurbannya, tentu hal itu lebih utama dan lebih baik lagi, dengan syarat ia harus mengambil berkah, seperti makan hatinya atau lainnya. Hal itu sebagai bukti bahwa ia telah memakan sebagian dari dagingnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi saw, dan para sahabatnya.
Dalam hadis diterangkan bahwa Rasulullah saw, pernah melarang pengurban menyimpan daging kurban beberapa hari, sebab terbukti bahwa pada waktu itu banyak orang yang patut ditolong, layak diberi daging kurban, yakni mereka yang termasuk dalam golongan fakir dan miskin.
Pada waktu itu Rasulullah saw, menyuruh mereka agar berkurban untuk mengutamakan menyedekahkan kurbannya, dan mereka yang berkurban hanya diberi izin mengambil daging kurbannya kira-kira cukup untuk keperluan tiga hari saja. Seperti diterangkan dalam hadis :
Bila si penjagal ingin ikut menikmati daging kurban, kita dapat memberinya melalui undangan makan yang sajiannya daging kurban. Jika dia fakir miskin, dia berhak diberi daging kurban agar dia dan keluarganya turut bergembira.Yang membantu menyembelih kurban dan yang turut mengerjakannya tidak boleh diberi upah dari kurban.
Kalau mau memberi upah, hendaklah dari yang berkurban. Seperti diterangkan dalam hadis:
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Abdurrahman, Hukum Kurban, Akikah dan Sembelihan, (Bandung: Sinar Baru Alqensindo; 2002). Abdul Muta’al al-Jabari, al-Adhhiyyah Ahkamuha wa Falsafatuha at-Tarbawiyyah, terj. Ainul Haris, Cara Berkurban, (Jakarta: Gema Insani Press, Cet. I, 1994).
“Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang-orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta”. (QS. al-Hajj.36).Mengenai hukum pembagian daging kurban ialah sepertiga untuk dimakan oleh orang yang berkurban, sepertiga untuk disedekahkan, dan sepertiganya untuk disimpan. Berdasarkan hadis Nabi saw:
”Dari Aisyah ra berkata: pernah manusia penduduk desa berduyun-duyun untuk menghadiri kurban di masa Rasulullah saw. Maka bersabda Rasulullah saw “simpanlah sepertiga daging itu, dan sedekahkanlah yang lainnya” (HR. Abu Daud).Menurut Yusuf Qardhawi pembagian daging kurban yang lebih utama ialah menjadi tiga bagian, yakni sepertiga untuk dimakan oleh yang berkurban beserta keluarganya, sepertiga untuk tetangga sekitarnya (lebih jika mereka tergolong ekonomi lemah atau tidak mampu berkurban), dan sepertiga untuk fakir miskin.
Seandainya yang bersangkutan (pengurban) menyedekahkan seluruh daging kurbannya, tentu hal itu lebih utama dan lebih baik lagi, dengan syarat ia harus mengambil berkah, seperti makan hatinya atau lainnya. Hal itu sebagai bukti bahwa ia telah memakan sebagian dari dagingnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi saw, dan para sahabatnya.
Dalam hadis diterangkan bahwa Rasulullah saw, pernah melarang pengurban menyimpan daging kurban beberapa hari, sebab terbukti bahwa pada waktu itu banyak orang yang patut ditolong, layak diberi daging kurban, yakni mereka yang termasuk dalam golongan fakir dan miskin.
Pada waktu itu Rasulullah saw, menyuruh mereka agar berkurban untuk mengutamakan menyedekahkan kurbannya, dan mereka yang berkurban hanya diberi izin mengambil daging kurbannya kira-kira cukup untuk keperluan tiga hari saja. Seperti diterangkan dalam hadis :
”Dari Salamah Ibn al-Akwa’ berkata : Nabi saw bersabda barang siapa diantara kamu sekalian berkurban maka janganlah. Menyimpan sesuatu pun (dari daging kurban) setelah tiga hari. Kemudian pada tahun berikutnya para saha bat bertanya: ya Rasulullah apakah kami melakukan seperti tahun lalu? Rasulullah bersabda ”makanlah (dari kurbanmu), dan berilah orang-orang,dan simpanlah, sesungguhnya pada tahun yang lalu itu orangorang mendapat kesusahan, maka aku ingin kamu menolong mereka”.(Muttafaq ‘Alahi)Orang yang berkurban tidak boleh mengambil sebagian dari kurbannya untuk dijual maupun dijadikan upah jagal atau si penyembelih.
Bila si penjagal ingin ikut menikmati daging kurban, kita dapat memberinya melalui undangan makan yang sajiannya daging kurban. Jika dia fakir miskin, dia berhak diberi daging kurban agar dia dan keluarganya turut bergembira.Yang membantu menyembelih kurban dan yang turut mengerjakannya tidak boleh diberi upah dari kurban.
Kalau mau memberi upah, hendaklah dari yang berkurban. Seperti diterangkan dalam hadis:
”Dari Ali ra. Berkata: Rasulullah saw menyuruhku untuk menangani unta kurban dan membagikan kulit dan penutup tubuhnya (kain yang dipakaikan pada hewan kurban), serta melarangku memberikan kepada si penjagal sesuatu dari padanya. Beliau berkata “kita memberi dia upah dari kita sendiri”.(Muttafaq ’alaih)Bila yang mengerjakan orang miskin, maka ia diberi daging kurban, bukan karena ia bekerja, melainkan karena kemiskinannya. Yang berkurban, selain berkurban juga mesti membiayai segala yang diperlukan untuk menyelesaikannya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Abdurrahman, Hukum Kurban, Akikah dan Sembelihan, (Bandung: Sinar Baru Alqensindo; 2002). Abdul Muta’al al-Jabari, al-Adhhiyyah Ahkamuha wa Falsafatuha at-Tarbawiyyah, terj. Ainul Haris, Cara Berkurban, (Jakarta: Gema Insani Press, Cet. I, 1994).